BagusNews.Co – Beredarnya surat undangan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal di media sosial, terkait kegiatan peringatan Hari Santri, membuat Bawaslu Kabupaten Serang menerima pengaduan dari masyarakat.
Aduan masyarakat terkait kekhawatiran terjadinya dugaan pelanggaran kampanye lantaran kegiatan tersebut mengundang para kepala desa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tertulis agar tidak disusupi kampanye.
“Jadi imbauan kita akan buat dan kita akan sampaikan agar yang bersangkutan tidak disusupi kampanye calon,” kata Holid saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 21 Oktober 2024.
Holid melanjutkan, ia sudah berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu hingga tingkat kecamatan dan desa, untuk melakukan langkah preventif usai surat undangan agenda resmi dari menteri desa tersebut.
Selama masa kampanye, lanjut Holid, jajarannya aktif melakukan pengawasan agar para kandidat melakukan kampanye sesuai ketentuan.
“Jika ada dugaan pelanggaran kita lakukan pencegahan, kalau tetap dilanggar kita lakukan penindakan sebagai mana penanganan pelanggaran,” pungkasnya.
Diketahui, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto Senin pagi, merupakan suami dari calon Bupati Serang Ratu Zakiyah. (Red/Dede)