Home / Daerah / Hukum dan Kriminal

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:50 WIB

Bawa 3 Kg Sabu, Polda Banten Ringkus 4 Tersangka di Merak

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya (tengah) menunjukkan barang bukti sabu seberat 3 kg saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat, 20 Desember 2024 l Dok. Dwi MY-BNC

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya (tengah) menunjukkan barang bukti sabu seberat 3 kg saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat, 20 Desember 2024 l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten melakukan penggagalan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Penangkapan empat orang tersangka, yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30) pada Selasa malam, 19 November 2024.

Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan dua orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial FS dan WN.

Kombes Pol Erlin Tangjaya, Dirresnarkoba Polda Banten, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari kegiatan pemeriksaan kendaraan dan pejalan kaki di Dermaga 1 hingga 7 Pelabuhan Merak.

“Kami melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan dan pejalan kaki di Pelabuhan Merak,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten pada 20 Desember 2024.

Saat pemeriksaan di Dermaga 7, petugas mencurigai seorang pria yang membawa ransel. Setelah diperiksa, ditemukan tiga bungkus plastik berisikan kertas kado berwarna kuning yang di dalamnya terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY.

Baca Juga :  Masyarakat Punya Peran Penting Dalam Upaya Penanganan Stunting di Banten

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tiga paket berisi narkoba jenis sabu,” lanjut Erlin.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IM, pemilik ransel tersebut, diperintahkan untuk membawa narkoba ke Jakarta dengan imbalan sebesar Rp3 juta.

“Barang tersebut diakui pelaku didapatkan dari daerah Padang, Sumatera Barat, dan orang yang memerintahkan bernama FS (DPO) dengan cara menawarkan pekerjaan dari bos-bos,” jelas Erlin.

Proses penangkapan tidak berhenti di situ, karena setelah mengamankan IM, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya, FR dan AN, yang sedang menunggu paket narkoba di sebuah hotel di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 71 Kg di Pelabuhan Merak

“Kami berhasil mengamankan GN yang merupakan istri dari tersangka yang masih DPO. GN mengetahui bahwa suaminya berinisial WN memiliki barang tersebut,” tambahnya.

Pada saat kita melakukan pengembangan, ia mengaku telah mengantongi identitas penerima barang haram tersebut TL yang merupakan bos dari FR.

“Hal ini masih kami dalami untuk kemudian kami tangkap,” imbuh Erlin.

Keempat tersangka kini terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

“Dengan barang bukti kurang lebih 3 kg ini jika diasumsikan setiap 1 gram digunakan oleh 10 sampai 20 orang, jadi kurang lebih 6.000 jiwa,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gelar Seminar Peringati Hari Air Dunia ke 30 Tahun 2022, DPUPR Banten Ajak Semua Pihak Mengelola Sumber Daya Air

Daerah

Tingkat Pengangguran Terbuka Provinsi Banten Mengalami Penurunan

Daerah

Didukung Gardu Ganjar, Pertunjukan Bedug Kerok di Banten Cetak Rekor Muri

Daerah

Benteng Speelwijk Ramai Pengunjung Pasca Lebaran 2026, Pedagang Raup Omset Jutaan Rupiah

Daerah

Warga Mekarsari Adukan Tambang Ilegal ke DPRD Banten

Daerah

Komunitas Petani Lele Flamboyan Farm Panen 4 Kali Lipat Berkat PLN Peduli

Daerah

Cetak Agen Perubahan di Era Bonus Demografi, UPI Kampus Serang Gelar MOKAKU 2025

Daerah

Puluhan Nakes Dinkes Banten Ikuti Pengukuran Kebugaran