Home / Daerah

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:36 WIB

Habiskan Rp4,5 M, Aktivis Pertanyakan Realisasi Proyek Jalan Lingkar Utara Cilegon

Aktivis Banten Utara Dedi Wisma menerima data administrasi atas aporan Pengaduan (Lapdu) Masyarakat terkait pembangunan proyek Jalan Lingkar Utara Cilegon APBD TA 2021 l Dok. Istimewa.

Aktivis Banten Utara Dedi Wisma menerima data administrasi atas aporan Pengaduan (Lapdu) Masyarakat terkait pembangunan proyek Jalan Lingkar Utara Cilegon APBD TA 2021 l Dok. Istimewa.

BagusNews.Co – Pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) di Cilegon, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dengan nilai mencapai Rp4.567.410.490, kini menjadi sorotan.

Proyek ini seyogiyanya dimulai pada 19 November 2021. Namun, hingga saat ini keberadaan fisik dari proyek tersebut masih dipertanyakan.

Dedi Wisma, Pimpinan Aktivis Banten Utara, menyampaikan keheranannya terkait bentuk fisik dari pembangunan yang seharusnya sudah terealisasi.

“Tender sudah ada dan anggaran sudah dikeluarkan, tapi bentuk fisik tidak ada, sedangkan sudah dianggarkan APBD TA 2021 dan laporan di LPSE tender sudah selesai,” ungkap Dedi dalam pernyataan yang diterima BagusNews.Co pada Rabu, 15 Januari 2025.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun anggaran telah dikeluarkan dan tender sudah dilaksanakan, tidak ada progres yang dapat dilihat oleh publik.

Baca Juga :  Kajati Banten Serahkan 57 Ton Beras Kepada Pemprov dalam Rangka Eksekusi Perkara Pidana Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Dedi juga menyampaikan kecurigaannya terhadap kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek ini.

Ia menegaskan bahwa seharusnya ada laporan progres yang dapat diakses oleh masyarakat agar publik dapat memahami perkembangan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.

“Kita mempertanyakan bentuk fisik APBD TA 2021 dan menduga bahwa proyek tersebut merupakan proyek siluman,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata Dedi, realisasi penyerapan anggaran terkait proyek ini berdasarkan Surat Perintah Hibah (SPH) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hingga tahun 2021, sebanyak 659 bidang tanah telah dibebaskan dari total 852 bidang yang diperlukan.

“Ada sebanyak 659 bidang tanah dari total 852 bidang, artinya ada sekitar 197 bidang tanah yang belum dibebaskan. APBD TA 2021 sudah berapa persen terealisasikan untuk JLU?” imbuhnya, menekankan perlunya kejelasan mengenai penggunaan anggaran.

Baca Juga :  Tak Ingin Mengandalkan APBD, Pemkot Serang Bersama Pihak Swasta Bantu Rehab RTLH Warga Lopang Gede

Dedi juga mempertanyakan apakah proyek JLU ini akan benar-benar terealisasi dan transparan, mengingat surplus anggaran (SILPA) Kota Cilegon yang tinggi menjadi catatan buruk bagi pemerintah daerah.

“Apakah TA 2021-2024 benar-benar terealisasi dan transparansi untuk proyek JLU, sedangkan SILPA Kota Cilegon tinggi dan menjadi catatan buruk bagi Kota Cilegon?” ujarnya.

Menanggapi situasi ini, Dedi menegaskan bahwa jika dalam kurun waktu 15 hari tidak ada respons dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, ia akan melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan situasi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika tidak ada atensi dari Kejati dalam waktu 15 hari, maka kami akan membuat laporan kepada KPK supaya hukum di Banten terus ditegakkan dengan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pimpin Pergunu Banten, Abidin Nasyar: Siap Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Daerah

Menuju Smart City, Pemkab Serang Gelar Bimtek Tahap II

Daerah

Meski Tidak Dapat THR, Pemprov Banten Siapkan Ini Untuk Penggantinya Bagi Para Honorer

Daerah

Penerima PPPK di Kota Serang Dilaksanakan Secara Profesional, Nanang Saefudin : Tidak Ada Titip-Menitip

Daerah

Kepala BPKAD Provinsi Banten Menjadi Nominator Anugerah Tinarbuka KI Pusat

Daerah

Layanan Kesehatan Dikeluhkan, Taufik Arahman: Warga Kurang Mampu Punya Hak yang Sama

Daerah

Layanan Publik dan Netralitas ASN Disoal, Cak Nawa : ASN Harus Berpihak Pada Aturan

Daerah

Tatu Targetkan 2034 Kabupaten Serang Jadi Smart City