Home / Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:50 WIB

Langkah Adaptasi terhadap Kebijakan Pusat, Pemkab Serang Tinjau Kembali RTRW

Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian saat membuka Rapat Persiapan Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Serang Tahun 2025 di Aula Tb. Suwandi l Dok. Istimewa

Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian saat membuka Rapat Persiapan Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Serang Tahun 2025 di Aula Tb. Suwandi l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) tengah mengkaji ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan melakukan peninjauan kembali.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Provinsi Banten.

Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Persiapan Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Serang Tahun 2025 di Aula Tb. Suwandi pada Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam penjelasannya, Yadi menegaskan, perubahan RTRW dilakukan 5 tahun sekali. Jika RTRW Provinsi Banten sudah melakukan perubahan RTRW di tahun 2023, Pemkab Serang juga harus mengikuti kebijakan Pusat ATR/BPN.

“Seperti instansi lain, baik untuk (lahan) pertanian, perikanan, atau zona lainnya. Kita juga menyesuaikan dengan kepemimpinan yang baru,” ujarnya.

Yadi menjelaskan proses yang harus dilalui sebelum adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Peninjauan kembali ini melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait serta dinas di Kabupaten Serang, provinsi, dan ATR/BPN.

Baca Juga :  Surat Suara Pilkada Serentak Kabupaten Serang Dikirim Hari ini

“Dalam hal ini, peninjauan kembali dilakukan untuk menyesuaikan program dengan kebijakan pusat, kebijakan provinsi, dan kebijakan lembaga lainnya,” tuturnya.

Apalagi, menurutnya, pemerintahan baru saat ini memiliki program atau kebijakan baru sehingga harus menyesuaikan dengan kebijakan yang lebih tinggi

Lebih lanjut, Yadi menekankan pentingnya inventarisasi atau peninjauan kembali terkait tata ruang yang ada, baik untuk zona pertanian maupun zona industri.

Ia memastikan bahwa meskipun ada revisi, tidak akan ada perubahan signifikan yang mengganggu luasan lahan sawah dilindungi (LSD) serta zona industri yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Terkait lahan pertanian di Kabupaten Serang, ada masukan dari instansi terkait agar sinkron dengan program-program yang dilakukan oleh dinas atau instansi tertentu, sehingga tidak bertabrakan dengan tata ruang yang ada di wilayah Kabupaten Serang,” jelasnya.

Baca Juga :  Hingga Mei 2023, Nilai Transaksi Pada E-Katalog Lokal Provinsi Banten Mencapai Rp 219,6 Miliar

Lebih lanjut, kata Yadi, peninjauan kembali RTRW ini harus benar-benar dianalisis secara bersama-sama. Ia juga berharap, peninjauan tersebut dapat dilakukan lebih cepat.

“Sehingga, di 2026 ketika peninjauan kembali selesai, kita baru bisa membuat Perda. Kami berharap di 2026 sudah bisa terbentuk untuk perda-nya,” imbuh Yadi.

Kabid Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang Muhammad Furqon juga menambahkan bahwa pihaknya merespons berbagai isu aktual yang relevan dengan proses perubahan RTRW.

“Hal yang paling mendasari untuk perubahan RTRW Kabupaten Serang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, yang memberikan kesempatan bagi daerah untuk melakukan revisi setiap 5 tahun sekali,” ungkapnya.

Furqon juga menjelaskan bahwa kabupaten akan mengikuti setiap perubahan aturan yang ditetapkan oleh Provinsi Banten, sehingga kebijakan yang diambil nantinya akan selaras dengan regulasi yang ada.(Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemuda Tani Indonesia Gelar Pelatihan Tanam Padi dan Jagung Serentak di Kabupaten Serang

Daerah

Pemprov Banten Sambut Baik Sosialisasi Penanganan Media Komunikasi Oleh Kejaksaan Agung RI

Daerah

Pemkab Serang Gelar Bazar Ramadan di Bojonegara dengan Harga Relatif Terjangkau

Daerah

Distan Banten Ajak Petani Studi Tiru Penanaman Benih Padi Biosalin ke Kabupaten Bekasi

Daerah

Al Muktabar Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2023

Daerah

76 Kandidat Berebut Kursi Bawaslu Kabupaten/Kota se- Banten, Siapa yang Dilantik?

Daerah

Kota Serang Jadi Pilot Project Percepatan Digitalisasi Arsip ASN

Daerah

Pengurus LBH Ansor Banten Dilantik, Tb Adam Ma’rifat : Harus Menjadi Pelopor Keadilan