Home / Daerah

Senin, 24 Februari 2025 - 17:31 WIB

Wagub Dimyati Minta Dindikbud Banten Keluarkan SE Larangan Study Tour ke Luar Provinsi

Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah

Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah

BagusNews.Co – Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pihak sekolah agar tidak melakukan study tour keluar Provinsi Banten.

Dikatakan Dimyati, Surat edaran tersebut harus dikeluarkan, lantaran mempertimbangkan kondisi terkini dan tidak ingin membebani wali murid.

“Kami berharap semua kepala sekolah jangan (study tour, red) keluar kota apalagi dengan kondisi cuaca saat ini. Study tour sekolah itu cukup di wilayah Banten saja,” ungkap Dimyati usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dindikbud Provinsi Banten pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga :  Andra Soni Ikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke - 80 Secara Daring

Dimyati juga mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang tetap menggelar study tour keluar Provinsi Banten. “Sanksinya akan kita evaluasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Baru 2 Bulan, Uang Pajak Banten Sudah Masuk Rp 1,18 Triliun

Lebih lanjut, Dimyati berharap sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten bisa melakukan study tour di wilayah Provinsi Banten.

“Kalau di dalam Banten bisa, misalnya dari Tangerang ke Pandeglang, itu boleh. Yang penting di dalam daerah,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Serang Jadi Model Nasional dalam Penurunan AKI

Daerah

Harga Beras Mahal Jelang Ramadan, Pemkot Serang Gelar Pasar Murah

Daerah

500 Starter Meriahkan Road Race Pandeglang 

Daerah

Tinggal di Rumah yang Hampir Roboh, Janda 54 Tahun Tidak Pernah Dapat Bantuan

Daerah

Walikota Serang Tawarkan Status PNS kepada Atlet Peraih Medali Emas SEA Games 2023

Daerah

Pastikan Kesehatan Hewan, Yedi Rahmat Kunjungi Pasar Hewan dan RPH

Daerah

Forum Umat Budha Banten Barat Gelar Pengobatan Gratis

Daerah

ASN Kabupaten Serang, WFA Diperpanjang, Tapi Tanggal 9 April Wajib Kembali ke Kantor