BagusNews.Co – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dalam rapat evaluasi KPU Kota Serang dengan rekan-rekan wartawan pada Pilkada 2024 kemarin.
Pasalnya, dalam aturan yang berlaku, penertiban APK menjadi tanggung jawab dari KPU yang selanjutnya diserahkan pada peserta Pemilu, namun hingga saat pemungutan suara masih banyaknya APK yang belum ditertibkan.
Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU kota Serang Iip Patrudin mengatakan, ada perubahan nomenklatur berkaitan dengan penertiban APK yang biasanya dikeluarkan oleh Bawaslu, namun dalam Pilkada serentak 2024 kali ini harus dikeluarkan oleh KPU.
“Ada ketidaksinkronan karena kebiasaan gitu ya perintah untuk membersihkan APK itu kalaupun oleh pemerintah dan juga partai politik atau pasangan calon kan oleh Bawaslu. Karena ada surat dari KPU, KPU yang juga harus menurunkan ini jadi simpang siur dan akhirnya kebanyakan begitu ketika Pilkada kemarin APK yang tertempel oleh pasangan calon itu tidak diturunkan,” tutur Patrudin, Selasa, 25 Februari 2025.
Selanjutnya, Patrudin mengatakan keterbatasan SDM juga menjadi salah satu faktor dalam menertibkan APK dalam Pilkada serentak 2024.
“Karena satu sisi kami juga di KPU tidak memiliki SDM untuk menurunkan APK,” imbuhnya.
Lanjut Patrudin, dalam menertibkan APK yang masih yang terpasang, pihaknya sudah mendapatkan support dari Pemkot Serang, namun dirasa belum terlalu maksimal.
“Pemerintah ya seadanya artinya mereka support luar biasa Pak PJ Walikota Pak Nanang memerintahkan kepada Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, tapi tidak maksimal ya,” ungkapnya.
Akibat faktor tadi, lanjut Patrudin masih banyak APK dari Pasangan Calon (Paslon) yang masih terpasang hingga hari pemungutan suara.
“Akhirnya kebanyakan begitu ketika Pilkada kemarin APK yang tertempel oleh pasangan calon itu tidak diturunkan,” kata Patrudin.
Selain keterbatasan SDM, tahapan yang cukup padat juga menghambat proses penertiban APK yang menjadi kewenangan KPU Kota Serang.
“Jadi di sisi lain tahapan yang sedang berhimpitan akhirnya kewalahan begitu,” tegas Patrudin.
Masih kata Patrudin, beda halnya ketika penertiban APK saat menjadi tugas dari Bawaslu yang menyiapkan anggaran untuk penertiban APK.
“Beda dengan waktu di anggarkan oleh Bawaslu, karena Bawaslu itu ada anggarannya untuk penurunan APK tapi kami di KPU itu tidak ada,” imbuhnya.
Terakhir, Patrudin berharap agar dalam proses Pilkada serentak kedepan aturan tersebut dikembalikan seperti semula.
“Itu evaluasinya kami menginginkan ada perubahan baru agar dikembalikan ke awal lah begitu supaya Bawaslu menganggarkan untuk penurunan APK yang lebih efektif,” tutup Patrudin. (Red/Lathif)







