Home / Daerah

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:13 WIB

Anggaran PSU Pilkada Kabupaten Serang Resmi Ditetapkan, Pemkab Siapkan Rp12,6 M

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin saat diwawancarai wartawan di depan kantor Setda Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin saat diwawancarai wartawan di depan kantor Setda Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang telah resmi ditetapkan, dengan total biaya mencapai Rp50,67 miliar.

PSU ini dijadwalkan berlangsung pada 19 April mendatang dan merupakan langkah penting dalam proses demokrasi di Kabupaten Serang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin, memberikan penjelasan perinci mengenai anggaran yang diperlukan.

“Jadi untuk kebutuhan PSU itu total untuk seluruh kebutuhan di angka Rp50.677.643.000,” ungkapnya kepada wartawan di depan kantor Setda Kabupaten Serang, Rabu, 13 Maret 2025.

Dari total anggaran tersebut, ia menyebutkan, alokasi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mencapai Rp28,9 miliar.

Sementara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang memerlukan sekira Rp9,9 miliar.

Baca Juga :  Bupati Serang: PKK Berperan Penting dalam Penurunan Stunting

“Anggaran untuk pengamanan yang melibatkan TNI dan Polri juga tidak kalah penting, yaitu sekitar Rp1,8 miliar,” tuturnya.

Dari total kebutuhan tersebut, ungkap Sarudin, anggaran yang tersedia dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hanya sebesar Rp12.614.000.000.

“Untuk memenuhi pembiayaan PSU itu, Pemda menganggarkan kurang lebih di angka ini untuk anggaran yang tersedia di APBD Kabupaten Serang sebesar Rp12.614.000.000,” imbuhnya.

Ia mengatakan, untuk mengatasi kekurangan tersebut, Pemprov Banten turut membantu dengan menyetujui anggaran untuk honorarium petugas adhoc sebesar Rp27.259.000.000.

“Di KPU juga masih ada sisa anggaran dari Silpa sebesar Rp8,3 miliar, kemudian untuk Silpa di Bawaslu yang kemarin Rp2,4 miliar,” tuturnya.

Dia menegaskan bahwa semua informasi ini telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri terkait kesiapan pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Bupati Tinjau Jembatan Roboh di Mandalawangi, Jembatan Bailey Akan Segera Dipasang

Ketika ditanya mengapa anggaran Pemkab lebih sedikit dibandingkan anggaran dari provinsi, Sarudin menjelaskan, keterbatasan anggaran di APBD tahun 2025 memaksa Pemkab untuk memanfaatkan dana belanja tidak terduga (BTT) untuk PSU ini.

“Jadi memang komitmen Pemprov dan arahan dari Kemendagri untuk pelaksanaan pilkada tahun kemarin, Pemkab Serang juga dibantu dengan provinsi untuk penganggaran adhoc. Yang Rp12 miliar itu juga kita ambil dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang memang direncanakan untuk penanggulan bencana,” jelasnya.

Sarudin menegaskan optimisme terhadap pelaksanaan PSU, berharap semua proses dapat berjalan lancar dengan dukungan dari berbagai pihak.

“Alhamdulillah disetujui khusus menganggarkan honor adhoc seperti PPS dan PPK,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang HUT ke-499 Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin : Jadikan Sebagai Ajang Refleksi

Daerah

Kemendagri Dorong Pemda Kabupaten-Kota Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Daerah

Hari Ini KPU Banten Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024

Daerah

Jumlah Wisatawan Nusantara Tujuan Banten Pada Januari 2026 Alami Pernurunan

Daerah

Gubernur Banten Andra Soni Sampaikan Sejumlah Pesan ke Pelaku UMKM

Daerah

Pemprov Banten Salurkan Ribuan Bantuan Sosial

Daerah

Al Muktabar Kembali Dilantik Menjadi Pj Gubernur Banten

Daerah

Dindikbud Banten Lakukan Evaluasi Program Sekolah Gratis