Home / Daerah

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:02 WIB

SPMB 2025/2026 di Kota Serang Gabungkan Sekolah Negeri dan Swasta

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dindikbud Kota Serang Leni Puspasuri Sesunan | Dok. Istimewa

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dindikbud Kota Serang Leni Puspasuri Sesunan | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemkot Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang akan segera menggabungkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026.

Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dindikbud Kota Serang Leni Puspasuri Sesunan.

Leni menerangkan, penggabungan antara sekolah swasta dan sekolah negeri yang dimaksudkan sebagai bentuk keadilan dalam SPMB di Kota Serang.

“Mulai ini untuk kelibatan swastanya digabungkan dengan kita, kalau untuk swasta nanti karena gini kan kita pakai berkeadilan, jadi untuk swasta kita ikut sertakan di online,” ungkap Lina, ditulis, Kamis, 27 Maret 2025.

Baca Juga :  Polisi Gadungan Dicokok Satreskrim Polres Serang, Dibantu Istri Beraksi di 12 TKP

Perlu diketahui, SPMB 2025/2026 ini masih akan menggunakan metode yang sama, diantaranya: sistem domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Masih kata Leni, ia menegaskan selain penggabungan SPMB sekolah swasta dan sekolah negeri, pihaknya juga akan mengawasi rombongan belajar (Rombel) pada setiap sekolah agar tidak melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.

Namun, akan ada pengecualian bilamana disalah satu kecamatan tidak ada sekolah swasta yang bisa menopang sekolah negeri, maka sekolah negeri tersebut diperbolehkan untuk menerima murid baru melebihi rombelnya.

Baca Juga :  Pemprov Banten Komitmen Tindaklanjut Hasil Temuan BPK

“Rombel yang lebih kami titik beratkan, tapi ada pengecualian misalnya sekolah di kecamatan curug tidak ada swasta gitu ya itu boleh rombelnya melebihi 32 (murid/Rombel),” imbuhnya.

Selanjutnya, Leni menuturkan jika setiap sekolah akan mengalami perbedaan rombelnya dan ketika sudah ditentukan tidak dapat mengajukan penambahan rombel.

“nanti di awal kita sudah sampaikan ke kementerian bahwa sebarannya seperti ini, misalnya sekolah 1 dan lain itu bisa berbeda-beda dan tidak bisa mengajukan penambahan rombel,” tegas Leni. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Aksi Nyata, Gardu Ganjar Beri Bantuan Sumur Bor di Kabupaten Lebak

Daerah

Masa Tenang Pilkada Banten, Helldy Kembali Jabat Walikota Clegon

Daerah

Dorong Transisi Green Energy, PT Asahimas Chemical Tanda Tangani Kontrak Pembelian 18 Juta Unit REC dengan PLN

Daerah

Di Tengah Lonjakan Harga Cabai, Petani Pemula di Pandeglang Panen Perdana dari Kebunnya

Daerah

Pemprov Banten Dukung Geopark Bayah Dome Sebagai Geopark Nasional

Daerah

Polda Banten Periksa Warga Lebak Terkait Galian C Ilegal

Daerah

Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tetap Jadi Prioritas Pemprov Banten

Daerah

Jelang Pemilu 2024, Rektor Untirta Dorong Proses Demokrasi yang Jujur dan Adil