Home / Daerah

Kamis, 17 April 2025 - 19:25 WIB

Dugaan Money Politics di PSU Pilkada Kabupaten Serang, Bawaslu Lakukan Penelusuran

Komisioner Bawaslu Kabupaten Seran, Ari Setiawan l Dok. Dwi MY-BNC

Komisioner Bawaslu Kabupaten Seran, Ari Setiawan l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menindaklanjuti informasi mengenai dugaan praktik politik uang atau money politics yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Mancak.

Hal ini terungkap setelah rapat koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu untuk mempersiapkan pengawasan dan pemantauan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, yang berlangsung di sebuah hotel di Cikande pada Rabu, 16 April 2025.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan menjelaskan, pihaknya baru memperoleh informasi mengenai dugaan money politics tersebut pada Selasa malam, 15 April 2025, sebelum rapat.

“Kami mendapatkan informasi itu semalam bahwa diduga akan dilakukan bagi-bagi uang,” ujarnya kepada wartawan setempat.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian, di mana awalnya dua orang yang dicurigai dibawa ke Polres sebelum diserahkan kepada pengawas pemilu di tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Persiapan PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi

“Terus aktivitas itu diamankan oleh kepolisian, sebelumnya dibawa ke Polres tapi kemudian disampaikan ke pengawas pemilu kecamatan,” sambungnya.

Ari menegaskan, Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Jadi terkait ini, kami melakukan penelusuran untuk memastikan apa yang terjadi di Kecamatan Mancak itu,” jelasnya.

Untuk mendalami isu tersebut, Ari menekankan pentingnya mengumpulkan informasi yang akurat terkait siapa pelaku, penerima, dan tujuan aksi bagi-bagi uang tersebut.

“Untuk mendalami apakah benar ada aktivitas diduga bagi-bagi uang, seperti apa kejadiannya, siapa subjek pelaku, yang menerima siapa, dan untuk kepentingan apa,” paparnya.

Dalam konteks hukum, Ari menuturkan bahwa setiap individu yang menawarkan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pilihan pemilih berpotensi dikenakan sanksi pidana.

“Sanksi pidana ini kan harus kita buktikan, contoh apakah benar ada uangnya atau ada materi lainnya, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa,” tegasnya.

Baca Juga :  KPU Siapkan Pelantikan Badan Adhoc untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika ada bukti yang valid, kasus tersebut akan diproses di Gakkumdu.

Ari juga menjelaskan tahapan yang harus dilalui dalam memproses dugaan praktik politik uang. Proses tersebut mencakup verifikasi, pemanggilan, dan pemeriksaan lainnya sebelum kasus tersebut diusulkan untuk penyidikan oleh kepolisian.

“Setelah penyidikan kepolisian, akan menyampaikan itu ke Jaksa untuk dilakukan penuntutan. Prosesnya itu nanti di Pengadilan Negeri,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan diskualifikasi calon yang terbukti melakukan politik uang, Ari menyatakan bahwa hal tersebut akan terjadi jika terdapat bukti yang jelas.

“Untuk diskualifikasi calon, harus terbukti uangnya dari paslon. Tapi diskualifikasi calon ini juga mengikat jika terjadinya sistematis dan masif,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Lantik Nurdin Sebagai Pj Walikota Tangerang

Daerah

Peduli Lingkungan, Mahasiswa UPG Tanam Pohon Albasiah di Padarincang

Daerah

PAN Deklarasikan Bakal Calon Kepala Daerah Se-Banten Minus Lebak

Daerah

Al Muktabar Dilantik Menjadi Deputi di Kementerian Sesneg

Daerah

Jurnalis di Banten Bagi-Bagi Takjil Gratis Kepada Masyarakat

Daerah

Bawaslu Banten Catat 36.625 Orang Mendaftar Sebagai PTPS

Daerah

Bikers Brotherhood 1 Pesen MC Banten Chapter Inisiasi Tugu Benteng Kondusif

Daerah

Skema Sekolah Swasta Gratis di Banten Masih Diformulasikan