Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Senin, 21 April 2025 - 17:52 WIB

Diduga Melanggar HAM, Lab Humanity Minta Gubernur Banten Batalkan Loker RS Cilograng dan Labuan

Direktur Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity Puji Santoso  l Dok. Istimewa

Direktur Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity Puji Santoso l Dok. Istimewa

BagusNews.Co- Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity meminta Gubernur Banten Andra Soni untuk membatalkan lowongan pekerjaan (loker) di RSUD Cilograng, Lebak dan RSUD Labuan, Pandeglang.

Direktur LAB Humanity Puji Santoso mengungkapkan, permintaan pembatalan loker di dua rumah sakit milik Pemprov Banten ini, telah disampaikan melalui surat akhir pekan kemarin.

“Jumat lalu saya sudah ke Biro Umum Setda Pemprov Banten menyampaikan surat permintaan kepada Gubernur. Minta loker di RS Cilograng dan Labuan dibatalkan, karena persyaratan loker itu sudah melanggar HAM,” kata Puji Santoso dalam rilis LAB Humanity yang diterima BagusNews.Co, Senin, 21 April 2025.

Puji melanjutkan, loker tersebut diumumkan di rekrutmen.bantenprov.go.id dengan pengumuman No 49 Tahun 2025 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penempatan di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD RSUD Cilonggrang di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2025.

Baca Juga :  Warga Lebak Laporkan Aktivitas Galian Tanah Ilegal ke Polda Banten

“Syarat lokernya diskriminatif. Melanggar HAM. Misalnya, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara. Padahal, mereka yang pernah di penjara masih mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan. Syarat ini sudah menghalangi eks napi untuk mendapatkan kesempatan bekerja di RS Cilograng atau RS Labuan. Ini diskriminatif. Ini melanggar HAM,” beber Puji Santoso.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat (2) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Dan Pasal 28 ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.”

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Berikan Sertifikat Tanah Redistribusi Kepada Petani di Kabupaten Lebak

“Eks napi itu manusia. Orang. Warga negara Indonesia. Jadi pelarangan itu jelas-jelas sudah melanggar UUD. Sudah melanggar HAM. Maka kami meminta Gubernur Banten agar membatalkan loker RS Cilograng dan RS Labuan,” tuntut Puji Santoso.

Jika Gubernur tidak mau membatalkan loker itu, dengan terpaksa, LAB Humanity akan menempuh jalur hukum.

“Ya kalau tidak dibatalkan, kami tunggu pengumuman seleksinya. Lalu kami gugat secara hukum. Kami laporkan ke Komnas HAM dan Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian agar lokernya dibatalkan,” pungkas Puji Santoso. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

TPSA Cilowong Kota Serang Berpotensi Jadi Lokasi PSEL, Najib Hamas: Pertimbangannya Jarak Tempuh

Daerah

Al Muktabar Ikuti Istighosah dan Tasyakuran HUT TNI ke-78 bersama Ulama dan Masyarakat

Daerah

Bupati Pandeglang Buka AgriFest 2025 Kecamatan Sukaresmi

Daerah

Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Harus Jadi Pijakan ASN Dalam Pelayanan Masyarakat

Daerah

Dihadapan Alumni GMNI, Wakil Walikota Serang Terpilih Paparkan 5 Program Unggulan Budi-Agis

Daerah

Terima Kunjungan Reses Anggota DPR RI, Pemkot Serang Ajukan Tambahan Kuota PIP

Daerah

Bangun Karakter Sejak Dini, Wabup Tangerang Tekankan Peran Penting Pekan Olahraga dan Seni TK

Daerah

Rapat Pleno Penghitungan Suara PPK Kibin Kabupaten Serang Ditunda