Home / Daerah

Selasa, 22 April 2025 - 20:19 WIB

DPRD Kota Serang Nilai Rusunawa di Kota Serang Tak Cukup Tampung Warga Sukadana

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman l Dok. Lathif-BNC

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman l Dok. Lathif-BNC

BagusNews.Co – DPRD Kota Serang menilai rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemkot Serang yang terletak di Kecamatan Kasemen dan Kaujon tak cukup untuk menampung warga Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, yang akan direlokasi.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, saat ini rusunawa di Kecamatan Kasemen hanya cukup menampung sekitar 164 keluarga.

“Cuma rusunawa ini di Kasemen ini hanya bisa menampung 164 KK. Kemudian ada di Kaujon 9 berarti kan tidak sama tidak bisa menampung seluruhnya,” kata Muji kepada wartawan Selasa, 22 April 2025.

Namun, Muji tak akan menghalang-halangi ketika Pemkot tetap ingin memaksakan relokasi warga Sukadana ke rusunawa yang dimiliki Pemkot Serang.

“Kemarin juga sudah dibilang sampaikan oleh Pemerintah Kota Serang, silakan pindah ke rusunawa, silakan kalau memang mau pindah ya pindah saja. Silakan, enggak apa-apa,” ucap Muji.

Selanjutnya, selain relokasi ke rusunawa, dirinya mengaku sudah mendengar beberapa opsi yang akan diambil oleh Pemkot Serang, salah satunya ialah memindahkan warga ke bekas tanah bengkok.

Baca Juga :  Kapal Kandas Hingga Fasilitas Pelabuhan Merak Rusak

“Walikota sudah mengusulkan ini ada hibah karena mau ditempatkan di satu hamparan yaitu, eks-tanah bengkok,” ujar Muji.

Mendengar usul itu, politikus Golkar itu meminta Pemkot Serang untuk mengkaji ulang ketika akan mengambil langkah, lantaran hibah tanah bengkok hanya diperuntukkan fasilitas umum dan korban bencana.

“Sesuai dengan aturan itu hibah itu memang diperuntukkannya pendidikan, untuk kesehatan, atau pembangunan sekolah, pembangunan rumah sakit. Kalau ini kan untuk perorangan maka itu perlu dikaji,” jelas Muji.

Karena memberikan hibah lahan dirasa tidak memungkinkan, dirinya pun mengusulkan pada Pemkot Serang agar warga Sukadana dapat menyewa eks-tanah bengkok tersebut sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di Kota Serang.

“Kemudian kami sudah mengusulkan kepada Pemerintah Kota Serang, ada dua opsi lagi. Kalau memang itu hibah itu ternyata memang tidak bisa dan mengakibatkan akibat hukum maka bisa dilakukan sewa,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bangun Generasi Muda melalui Olahraga, Maesyal Tutup ASSKAT League Season 3

Di sisi lain, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil menegaskan, hingga saat ini Pemkot Serang masih melakukan kajian-kajian terkait langkah yang harus diambil dalam relokasi warga Sukadana.

“Ini masih kita tahap kajian dulu. Belum bisa kita pastikan seperti apa, semuanya masih dalam tahap kajian,” ungkap Wahyu.

Terakhir, pria yang juga menjabat sebagai Kadis Dinkopukmperindag Kota Serang itu juga menjelaskan bahwaWalikota Serang berharap segala keinginan masyarakat dapat terfasilitasi sehingga relokasi berjalan dengan lancar.

“Keinginan dari Pak Wali adalah supaya kegiatan ini berjalan dengan lancar dan masyarakat juga ini bisa terfasilitasi keinginannya, tapi tentu memenuhi koridor-koridor aturan yang ada,” tutupnya. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Provinsi Banten Raih Penghargaan Penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Daerah

Pemkot Serang Gandeng BWA, Percepat Atasi 7.600 RTLH Tanpa Bergantung APBD

Daerah

Tine Al Muktabar Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 dan Jambore Nasional 2024

Daerah

A Damenta Bentuk Tim Khusus Persiapan Masa Transisi Gubernur Banten Terpilih

Daerah

Demo TPA Bangkonol, Warga Ancam Blokir Sampai Bupati Tandatangani Komitmen

Daerah

Ambil Langkah Strategis, Walikota Serang Tarik Saham di BJB Guna Genjot Infrastruktur

Daerah

BPOM Serang Masih Temukan Jajanan Berformalin di Bulan Ramadan

Daerah

Open Bidding Enam Jabatan Kepala OPD, BKPSDM Kabupaten Serang: Calon Pendaftar Sudah Banyak