Home / Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:08 WIB

Andra Soni Perpanjang Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2025

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/ atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan pokok dan/ atau denda pajak kendaraan tersebut dimulai 1 Juli – 31 Oktober 2025.

Dengan Kepgub tersebut, pembebasan pokok dan/ atau denda pajak kendaraan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Sebelumnya Andra Soni juga telah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Kepgub 170 tahun 2025.

Andra Soni mengatakan perpanjang program tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang penghapusan pokok dan/ atau denda pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.

“Menjelang berakhirnya masa pemutihan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pemutihan,” ungkap Andra Soni usai meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga :  Virgojanti Inginkan TKDV Jadi Penggerak Dalam Penurunan Pengangguran Terbuka di Banten

Selain itu, antusias masyarakat dalam rangka taat membayar pajak pada program tersebut dan kondisi perekonomian saat ini menjadi pendorong untuk dilakukannya perpanjangan waktu penghapusan pokok dan/atau denda pajak kendaraan bermotor.

“Kami Pemprov Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor dibawah tahun 2025 dan cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” katanya.

Selanjutnya, Andra Soni berharap program tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajal.

“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang, ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” katanya.

“Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Andra Soni juga mengimbau kepada seluruh petugas di seluruh samsat di wilayah Provinsi Banten, baik itu pegawai Pemprov Banten, Jasaraharja, Polda Banten dan Polda Metro Jaya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Hadiri Forum OPD Disnakertrans Banten 2026, Sekda Deden Tekankan Peningkatan Serapan dan Perlindungan Tenaga Kerja

“Kepada kepala samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala samsat se-Provinsi Banten untuk dapat mempersiapkan dalam menyambut perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau denda pajak kendaraan bermotor.

“Kita mengimbau kepada kepala UPT samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari agar antrean tidak panjang dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajin pajak,” ujarnya.

Selanjutnya, Rita juga menuturkan dengan perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau denda pajak kendaraan bermotor tersebut. Pihaknya akan menambah personil untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak.

“Mungkin akan ada tambahan personil, baik dari pihak kepolisian dan kita.
Target kita membantu masyarakat ditengah kondisi perekonomian saat ini,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

IeSPA dan Indosat 3 Gelar eSport Hero School Tournament di Kota Serang

Daerah

Musim Tanam Kedua, Serangan Penyakit Kresek Ancam Puluhan Hektare Sawah di Kabupaten Serang

Daerah

Harbukfes 2024 Digelar Mei, Untirta Bakal Datangkan Najwa Shihab

Daerah

Serap Aspirasi Mahasiswa, Gubernur Andra Soni Dialog Pembangunan dengan Cipayung

Daerah

Al Muktabar Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2023

Daerah

UKM Formasi UIN Banten Gelar Do’a Bersama Untuk Korban Insiden Kanjuruhan

Daerah

Pasar Baros Selesai Dibangun Tahun Depan

Daerah

Kadernya Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan, Ini Respons DPD Partai Golkar Banten