Home / Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:08 WIB

Andra Soni Perpanjang Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2025

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/ atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan pokok dan/ atau denda pajak kendaraan tersebut dimulai 1 Juli – 31 Oktober 2025.

Dengan Kepgub tersebut, pembebasan pokok dan/ atau denda pajak kendaraan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Sebelumnya Andra Soni juga telah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Kepgub 170 tahun 2025.

Andra Soni mengatakan perpanjang program tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang penghapusan pokok dan/ atau denda pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.

“Menjelang berakhirnya masa pemutihan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pemutihan,” ungkap Andra Soni usai meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga :  Pemkab Serang Targetkan Realisasi Program PTSL 100 Persen

Selain itu, antusias masyarakat dalam rangka taat membayar pajak pada program tersebut dan kondisi perekonomian saat ini menjadi pendorong untuk dilakukannya perpanjangan waktu penghapusan pokok dan/atau denda pajak kendaraan bermotor.

“Kami Pemprov Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor dibawah tahun 2025 dan cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” katanya.

Selanjutnya, Andra Soni berharap program tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajal.

“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang, ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” katanya.

“Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Andra Soni juga mengimbau kepada seluruh petugas di seluruh samsat di wilayah Provinsi Banten, baik itu pegawai Pemprov Banten, Jasaraharja, Polda Banten dan Polda Metro Jaya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  GMNI Desak Pemkot Serang Evaluasi Pengelolaan RKUD di Bank Banten

“Kepada kepala samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala samsat se-Provinsi Banten untuk dapat mempersiapkan dalam menyambut perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau denda pajak kendaraan bermotor.

“Kita mengimbau kepada kepala UPT samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari agar antrean tidak panjang dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajin pajak,” ujarnya.

Selanjutnya, Rita juga menuturkan dengan perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau denda pajak kendaraan bermotor tersebut. Pihaknya akan menambah personil untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak.

“Mungkin akan ada tambahan personil, baik dari pihak kepolisian dan kita.
Target kita membantu masyarakat ditengah kondisi perekonomian saat ini,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPK Banten Launching Logo Baru Perpustakaan Daerah Provinsi Banten

Daerah

Robinsar-Fajar Dilantik 6 Februari, Wali Kota Cilegon Helldy: Terima Kasih dan Mohon Maaf

Daerah

Tindaklajuti Arahan Presiden, Polres Pandeglang Bersihkan Pantai Carita

Daerah

Hari Pertama Kerja Zakiyah Dampingi Gubernur, Najib Fokus di Kantor

Daerah

Petani Lebak Akhirnya Nikmati Irigasi yang Layak

Daerah

Wabup Pandeglang Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih di Banten

Daerah

PPP Gagal Lolos Parliamentary Threshold, Adde Rosi Kembali Duduk di Senayan dari Dapil Banten 1

Daerah

GenBI RISE 2025, Berikan Ruang Edukasi Ekonomi yang Aplikatif