BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menunjukkan komitmen kuat dalam menanggulangi praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau nonprosedural.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi aparatur negara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten di Aula Tb Suwandi.
Adapun tema yang diusung dalam kegiatan tersebut adalah ‘Pencegahan Tenaga Migran Non-Prosedural,’ sebagai bagian dari strategi nasional untuk melindungi warga dari risiko yang timbul akibat pengiriman pekerja migran ilegal.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten Hilda Mulyadin serta narasumber dari Pemerintah Kabupaten Serang, yaitu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lalu Farhan Nugraha.
Dalam sambutannya, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan pentingnya peran aparatur daerah dalam mencegah pengiriman PMI nonprosedural.
“Penguatan harus dimulai dari perangkat desa karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat. Terkait tenaga migran nonprosedural, risikonya sangat merugikan bagi warga, sehingga perlu dimitigasi sejak awal,” ujar Zakiyah, Selasa, 22 Juli 2025.
Kabupaten Serang merupakan salah satu daerah dengan tingkat pekerja migran terbanyak di Provinsi Banten. Beberapa kecamatan seperti Pontang, Tirtayasa, Tanara, dan Kragilan menjadi titik awal keberangkatan tenaga migran, meskipun data pasti terkait jumlahnya masih dalam proses verifikasi.
Zakiyah menegaskan bahwa pemahaman menyeluruh tentang prosedur migrasi yang benar harus diberikan kepada aparat desa.
“Jika pengiriman dilakukan secara nonprosedural dan terjadi pelanggaran di negara tujuan, upaya perlindungan akan sangat sulit,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani permasalahan tenaga migran ilegal.
“Tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta kementerian terkait lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten Hilda Mulyadin menyambut positif langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
“Apa yang dilakukan Ibu Bupati merupakan langkah maju dalam penguatan HAM di Banten. Ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan prinsip HAM dari pusat hingga daerah,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan program nasional pemerintah pusat, termasuk program dari Prabowo-Gibran, serta merupakan bentuk perlindungan terhadap warga melalui peran aktif aparatur pemerintah daerah. (Red/Dwi)







