BagusNews.Co – Tinggal 13 hari lagi jelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menggelar pelatihan untuk saksi-saksi.
Pelatihan bagi saksi-saksi yang akan terlibat dalam pemungutan dan penghitungan suara calon kepala daerah itu berlangsung di salah satu hotel di Kota Serang pada Kamis, 14 November 2024.
Kepala Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menjelaskan, tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk memastikan bahwa semua saksi memiliki pemahaman yang seragam mengenai tugas dan peran mereka.
Hal tersebut, menurutnya, dilakukan sebagai salah satu cara untuk dapat mencegah munculnya permasalahan saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
“Kami ingin agar para saksi memiliki satu cara pandang, satu pengertian, dan satu kepahaman, sehingga saat berada di TPS, tidak ada persoalan yang muncul,” ungkap Furqon kepada BagusNews.Co, Kamis, 14 November 2024.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pelatihan tersebut diikuti oleh saksi dari setiap pasangan calon di tingkat kecamatan.
“Diharapkan, mereka dapat menyampaikan pemahaman yang diperoleh kepada saksi-saksi lain yang bertugas di TPS,” sambungnya.
Furqon berharap, langkah ini dapat mengurangi potensi perselisihan yang mungkin terjadi terkait perhitungan suara dan hasil pemungutan suara.
“Semua harus mengikuti aturan yang berlaku, karena semua yang dilakukan oleh saksi harus berlandaskan pada aturan yang ada,” tambahnya.
Salah satu isu penting yang dibahas dalam pelatihan adalah penggunaan atribut oleh saksi. Furqon menegaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru dari Peraturan KPU, saksi tidak diperbolehkan mengenakan atribut yang mendukung salah satu pasangan calon.
“Yang penting adalah surat mandat yang sah sebagai legitimasi untuk menjadi saksi. Jika ada saksi yang kedapatan menggunakan atribut, pengawas TPS akan langsung menegur dan meminta mereka untuk melepasnya,” tegasnya.
Furqon juga mengingatkan bahwa salah satu masalah yang sering muncul adalah ketidakhadiran saksi selama penghitungan suara.
“Kami mendorong para saksi untuk hadir dari awal hingga akhir, yaitu mulai dari pemungutan suara hingga perhitungan suara selesai,” tegasnya.
Ketidakhadiran saksi dapat menyebabkan perbedaan data dan berpotensi menimbulkan perselisihan.
Ditekankan pula bahwa sesuai dengan aturan, setiap TPS hanya dapat memiliki maksimal dua saksi dari masing-masing pasangan calon.
“Saksi yang hadir harus memastikan bahwa proses berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Furqon. (Red/Dwi)







