BagusNews.Co – Gerakan Mahasiswa Pandeglang (GEMPA) menggelar aksi unjuk rasa terhadap pelaksanaan proyek Penggantian Jembatan Cirokoy yang dikerjakan oleh PT. Bangun Cipta Azima Mandiri yang berada di bawah pengawasan konsultan serta PPK SATKER PJN Wilayah Serang melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Bidang Bina Marga.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mahasiswa menyoroti berbagai indikasi pelanggaran serius, mulai diduga buruknya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ketiadaan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin), keterlambatan progres pekerjaan, hingga dugaan ketidaksesuaian teknis dalam pembangunan.
“Kami mendapati sejumlah fakta di lapangan yang sangat mengkhawatirkan. Proyek ini tidak hanya bermasalah secara teknis dan administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mendesak evaluasi menyeluruh atas proyek ini,” ujar Khoerul Muslim Korlap Aksi pada Rabu, 13 Agustus 2025 di halaman BPJN Banten.
Sementara, Gamal Arya Mandalika salah satu masa aksi menyampaikan pihaknya mencatat proyek tersebut tidak menunjukkan rambu-rambu pengamanan yang memadai, para pekerja tidak dibekali perlindungan standar K3, dan dampak lalu lintas tak dikelola dengan baik, memicu keresahan warga.
“Banyak pelanggaran teknis yang terindikasi terjadi, dari keterlambatan jadwal sampai pekerjaan yang kami duga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja. Ini mencoreng prinsip pembangunan yang berkualitas dan bertanggung jawab,” katanya
Lebih lanjut, mereka menyebut bahwa lemahnya pengawasan dari pihak konsultan, PPK, serta Bidang Bina Marga BPJN Banten merupakan akar dari menurunnya mutu proyek. Kinerja pengawasan dianggap tidak responsif dan gagal mendeteksi pelanggaran teknis di lapangan. Mereka meminta agar pimpinan Bidang Bina Marga BPJN Banten turut bertanggung jawab dan melakukan pembenahan menyeluruh.
Aksi memiliki sejumlah tuntutan, diantaranya evaluasi menyeluruh terhadap proyek penggantian Jembatan Cirokoy, Penegakan standar K3 dan AMDAL Lalin secara ketat, Penindakan hukum terhadap pelanggaran spesifikasi dan peraturan, dan Peningkatan fungsi pengawasan oleh Bidang Bina Marga BPJN Banten secara transparan dan akuntabel.(red/Guntur)







