Home / Daerah

Senin, 13 Juni 2022 - 15:14 WIB

Serahkan 862 SK PPPK Guru Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar : Guru Sebagai Profesi Mulia

Pj Gubernur Al Muktabar Serahkan 862 SK PPPK Guru Provinsi Banten | Istimewa

Pj Gubernur Al Muktabar Serahkan 862 SK PPPK Guru Provinsi Banten | Istimewa

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Banten PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Pemerintah Provinsi Banten kepada 862 orang di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (13/6/2022). Terdiri dari para guru yang bertugas di SMAN, SMKN, dan SKhN di Provinsi Banten.

Secara simbolis, penyerahan dilakukan kepada 4 orang PPPK oleh Pj Gubernur Al Muktabar didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono, Asda Administrasi Umum Setda Provinsi Banten EA Deni Hermawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabrani, dan Kepala Badan Kepagawaian Daerah Nana Supiana.

“Penyerahan SK Gubernur Banten ini, menandakan Pemerintah hadir dalam rangka pengembangan sumber daya manusia,” ungkap Al Muktabar.

Baca Juga :  Sidak SDN Suci, Komisi II DPRD Kota Serang: Tidak Layak Tempat Belajar

“Kita bersama akan terus membangun Provinsi Banten ini dengan tugas dan tanggung jawab masing masing,” tambahnya.

Masih menurut Al Muktabar, di pundak para guru, ada tanggung jawab mendidik generasi penerus bangsa untuk mengisi pembangunan Indonesia khususnya Provinsi Banten.

“Guru sebagai profesi mulia. Di dalamnya ada pengabdian dan amal jariah. Karena pengajaran ilmu yang bermanfaat itu pahalanya tidak putus,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga berpesan kepada para guru untuk tidak hanya mengajarkan atau mentransfer ilmu saja. Namun harus dibarengi dengan pengajaran atau transfer adab/akhlak agar selalu berada di dalam jalan kebaikan.

“Otak kita diperintahkan untuk sangat cerdas dalam berpikir baik. Di dalam tubuh itu ada qolbu yang memerintahkan otak untuk bekerja sesuai apa yang kita tanamkan dalam qolbu kita,” jelasnya.

Baca Juga :  DP3AKKB Banten Lakukan Pilot Project Pendekatan Kepada 160 Anak Stunting di Provinsi Banten

Ditambahkan Al Muktabar, para guru yang sudah menerima SK PPPK untuk terus menambah pengetahuan guna mengembangkan dan meningkatkan kapasitas diri. Para guru juga diajak untuk turut berkontribusi dan berpikir untuk pengembangan pendidikan yang berbasis online.

“Sebuah cita-cita besar sarana pendidikan yang menopang waktu menempuh pendidikan dalam melaksanakan wajib belajar,” jelasnya.

“Kita akan menggunakan teknologi untuk menjawab tantangan ke depan. Kita akan memikirkan bersama, sekolah yang akrab dengan teknologi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, guru PPPK penerima Surat Keputusan Gubernur tersebut merupakan PPPK Tahap 1 dan 2 formasi 2021 yang prosesnya sudah berlangsung sejak 2019. (tys)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kekayaan Bupati Serang Capai Rp19,6 Miliar, Investasi Properti dan Mobil Mewah Jadi Sorotan Publik

Daerah

Sidak Kantor Setda Banten, Pj Gubernur A Damenta Ingin Ruangan Kerja Pegawai di Tata Rapi

Daerah

Sasaran MBG di Banten Baru Mencapai 887 Ribu Penerima Manfaat

Daerah

KPU Kota Serang dan Parpol Sepakat Kampanye Terbuka Gunakan Sistem Blok

Daerah

Polda Banten Tempatkan Personel SAR di Wilayah Rawan Bencana

Daerah

Partisipasi Pemilih di TPS Khusus PT Nikomas Rendah, KPU: Karyawan Diliburkan

Daerah

Musrenbang Kecamatan Dikebut, Pemkot Serang Gelar Musrenbang Usai Pemilu 2024

Daerah

BPBD Kota Serang Siapkan Cadangan Logistik 400 Paket, Hadapi Potensi Bencana