Home / Daerah

Selasa, 18 November 2025 - 14:31 WIB

Kepgub Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Tambang Dinilai Sebagai Bentuk Responsif Pemprov Banten

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendadaan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Kebijakan tersebut dikeluarkan Pemprov Banten sebagai bentuk respon atas permasalahan yang terjadi di masyarakat terkait hal tersebut.

Pengamat politik dan kebijakan publik Ahmad Sururi menilai penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pengaturan jam operasional kendaraan tambang merupakan bentuk responsivitas Pemprov Banten dalam merespons keluhan dan aspirasi masyarakat, khususnya warga yang terdampak akibat aktivitas kendaraan tambang tersebut.

Dikatakan Sururi, kebijakan tersebut lahir dari urgensi tuntutan publik yang cukup tinggi, menyusul adanya aksi-aksi protes masyarakat atas aktivitas kendaraan tambang yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga.

Baca Juga :  Disperindagkop UKM Kota Tangerang Tingkatkan Pengawasan Parsel Lebaran Jelang Idulfitri

“Dari sisi kebijakan publik, Kepgub ini sangat tepat. Ini menunjukkan bahwa Pemprov Banten responsif terhadap keluhan publik,” ungkap Sururi.

Namun demikian, Sururi mengingatkan responsivitas tidak otomatis berarti penyelesaian masalah. Dirinya menyoroti implementasi Kepgub tersebut di lapangan, apabila tidak dibarengi dengan langkah penegakan dan pengawasan yang kuat.

“Regulasinya sudah ada, responsnya bagus. Hanya perlu diingat, jangan sampai regulasi berhenti di atas kertas. Implementasi menjadi kunci dalam penyelesaian masalaha,” katanya.

Selanjutnya, Sururi juga menuturkan Pemprov Banten harus melakukan pendekatan berimbang dengan masyarakat dan para pelaku usaha tambang untuk mencari solusi bersama.

“Ini juga harus menjadi perhatian Pemprov Banten,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Provinsi Banten Percepat Program Bang Andra, Libatkan Kabupaten/Kota dalam Pembangunan Jalan Desa Sejahtera

Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi dan koordinasi yang lebih kuat antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, terutama daerah yang menjadi jalur aktivitas kendaraan tambang.

“Kepgub ini harus diiringi monitoring dan evaluasi secara berkala. Pemprov perlu memperkuat koordinasi dengan bupati dan wali kota yang memiliki kewenangan langsung di wilayah terdampak,” jelasnya.

Sururi kembali menegaskan bahwa penerbitan Kepgub merupakan langkah responsif Pemprov Banten terhadap permasalahan masyarakat. Namun ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, melainkan harus dibuktikan melalui pelaksanaan yang efektif.

“Responsif iya, tapi harus selaras dengan kepatuhan di lapangan, baik dari masyarakat maupun perusahaan tambang. Di situ letak keberhasilan kebijakan publik,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Lepas Ratusan Jemaah Haji Asal Kota Serang

Daerah

Pemprov Banten Raih Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023 dari Kemenkeu RI Rp 18,3 Miliar

Daerah

Trayek Angkot di Kota Serang Bertambah, Ini Daftar Rute yang Baru

Daerah

Rakor Badan Usaha, Wali Kota Serang: Program CSR Bisa Turunkan Angka Kemiskinan

Daerah

DWP Tangerang Selatan Berikan Bantuan kepada Petugas Pesapon

Daerah

Dinsos Kabupaten Serang Lakukan Pemutakhiran Data PMKS, Guna Optimalkan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial

Daerah

Kuliah Reboan di Untirta, Rocky Gerung Minta Kampus Uji Kelayakan Calon Kepala Daerah 

Daerah

Pengelolaan Rutilahu di Era Digital, DPRKP Kabupaten Serang Luncurkan Aplikasi Digimon