Home / Daerah / Ekonomi

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:38 WIB

Retribusi Tenaga Kerja Asing di Lebak Capai Rp947 Juta, Didominasi Pekerja dari Tiongkok

Kantor Disnaker Kabupaten Lebak pada Kamis, 11 Desember 2025 | Dok. Difeni-BNC

Kantor Disnaker Kabupaten Lebak pada Kamis, 11 Desember 2025 | Dok. Difeni-BNC

BagusNews.Co – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat penerimaan retribusi dari perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) mencapai Rp947 juta sepanjang Januari hingga 17 November 2025.

Retribusi tersebut berasal dari 48 transaksi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diajukan sejumlah perusahaan di wilayah Lebak.

Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaerullyanto, menyatakan mayoritas TKA yang bekerja di Lebak berasal dari Tiongkok, disusul pekerja dari Korea Selatan dan beberapa negara lainnya.

“Dalam periode tersebut, Disnaker Lebak berhasil mengumpulkan retribusi sekitar Rp947 juta dari pembayaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan,” ujar Rully saat ditemui di kantor Disnaker Lebak, Kamis, 11 Desember 2025.

Ia menjelaskan tarif retribusi yang dibayarkan perusahaan berkisar Rp19 juta hingga Rp20 juta per tenaga kerja. Ketentuan ini mengacu pada kewajiban pembayaran sekitar US$100 per bulan atau US$1.200 per tahun untuk setiap TKA.

Baca Juga :  Berikan Layanan Maksimal Bagi Masyarakat, Andra Soni Tambah Petugas di Samsat

“Meskipun aturan mengharuskan perpanjangan izin dilakukan bulanan, sebagian besar perusahaan mengurusnya sekaligus untuk satu tahun. Setiap TKA wajib membayar sekitar 100 dolar AS per bulan atau 1.200 dolar AS per tahun,” jelasnya.

Rully memaparkan Beberapa perusahaan yang tercatat melakukan perpanjangan izin antara lain PT Samudera Banten Jaya, PT Duckil Textile Korea Indonesia, PT Sierra Guitar Indonesia, PT Sejin Lestari Furniture, dan PT Peternakan Ayam Emas.

Retribusi TKA tersebut masuk dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Besaran pungutan disesuaikan dengan jumlah TKA yang bekerja di perusahaan masing-masing.

Baca Juga :  Pemutakhiran Zona Nilai Tanah Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Serang

Rully menegaskan bahwa TKA di Lebak hanya diperbolehkan bekerja pada jabatan tertentu, terutama posisi manajerial atau profesional. Hal ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan untuk melakukan alih keterampilan kepada tenaga kerja lokal.

“Tenaga ahli biasanya diberikan izin bekerja maksimal tiga tahun karena dalam periode itu keahlian mereka sudah dialihkan ke pekerja lokal. Namun jika tidak ada SDM lokal yang mampu, izin dapat diperpanjang,” ujarnya.

Disnaker Lebak terus melakukan pengawasan ketat, mulai dari proses perizinan hingga memastikan kompetensi para TKA sesuai aturan yang berlaku.

“Kami pastikan semua persyaratan, termasuk kompetensi tenaga kerja asing, terpenuhi dengan baik,” tutupnya. (Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tidak Masuk Dalam APBD 2025, 2 Sekolah di Kota Serang Alami Rusak Berat

Daerah

Pokja Wartawan Usulkan HUT Banten 4 Oktober sebagai Hari Libur Daerah

Daerah

Polemik Guru Fiktif, DPRD Kota Serang Temukan Fakta Baru

Daerah

Imbau Warga Waspada Kebakaran Selama Ramadan, BPBD Kota Tangerang Beri Tips Pencegahan

Daerah

Bupati Tangerang Resmikan Renovasi SDN Lontar 2, Kolaborasi Pemkab dan PLTU Lontar

Daerah

HUT Banten Ke 22 Tahun, Ganjar Pranowo : Meski Masih Berusia Muda, Tapi Menyimpan Banyak Sejarah Indonesia

Daerah

Walikota Serang Tegaskan Penyebab Utama Banjir di Banten Lama: Sungai Disulap Jadi Drainase

Daerah

Emak-Emak Purnawirawan Korps Baret Merah dan PPIR Banten Deklarasi Dukung Prabowo Subianto