Home / Daerah / Pendidikan

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:45 WIB

Polemik Guru Fiktif, DPRD Kota Serang Temukan Fakta Baru

BagusNews.Co – Komisi II DPRD Kota Serang menemukan fakta baru berkaitan dengan SDN Terenggana yang masih membayar gaji bagi guru fiktif.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Serang telah memanggil Dindikbud Kota Serang dan kepala sekolah SDN Teranggana di gedung DPRD Kota Serang, 17 Januari 2025 yang lalu dan menemui kesepakatan bahwa honor yang diterima harus dikembalikan Ke Kas Daerah (Kasda) Kota Serang.

Menurut penuturan Kepala Dindikbud Kota Serang, TB. Suherman bahwa 2 guru siluman tersebut menerima honor sebesar Rp. 800 ribu selama 3 bulan dengan total sebesar Rp. 4 juta 800 ribu.

Tak berselang lama, Komisi II DPRD Kota Serang justru kembali mencium adanya manipulasi yang dilakukan Dindikbud Kota Serang.

Baca Juga :  Ulama dan Pemuda Banten Deklarasikan Pemilu Damai

“Saat ini Komisi II punya Standing Instruction (SI) yang berisikan nominal honor guru SDN Teranggana. Di mana, kedua guru tersebut dibayar dengan honor yang berbeda,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Serang TB. Udra Sengsana, Kamis 30 Januari 2025.

Masih kata Udra, dua guru fiktif yang berinisial RR dan H tersebut menerima honor yang berbeda, untuk RR menerima sebesar Rp. 1 juta 500 dan untuk H menerima sebesar Rp. 800 ribu.

“Honor RR sebesar Rp1.500.000, sedangkan H sebesar Rp800.000. Nominalnya berbeda dengan yang disebutkan Dindik,” ungkap Udra.

Baca Juga :  Bantuan Hewan Kurban Sapi Dari Presiden Untuk Provinsi Banten Mencapai 1,15 Ton

Selanjutnya Udra mengatakan, jika pengembalian uang honor selama tiga bulan tersebut keliru, karena jika dilihat dari yang ia miliki bahwa RR tercatat dari 1 April 2024 sedangkan H sedari 1 Juli 2023.

“Gajinya dibayar transfer bukan cash, kalau masing-masing honor itu dihitung, ya banyak nominal yang harus dikembalikan ke kasda, jadi bukan tiga bulan, ini fakta dan yang kita temukan,” jelas Udra.

Lanjut Udra l, pihaknya menemukan terdapat selisih yang sangat jauh, perihal perhitungan nominal honor yang dilakukan Dindikbud Kota Serang.

“Jadi terdapat selisih yang cukup jauh, jika honor tersebut dihitung dengan benar,” tandasnya. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Tinjau Langsung Pelaksanaan PPDB di SMA Negeri 2 Kota Serang

Daerah

Usai Tidak Menjabat Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat: Saya Kembali di Kemendagri

Daerah

Penguatan Spiritualitas, Wakil Bupati Tangerang dan Istri Menteri ESDM Silaturahmi ke Pesantren

Daerah

DPRD Kabupaten Pandeglang Tetapkan 4 Raperda Masuk Prioritas Propemperda Tahun 2026

Daerah

Komisi II DPRD Kota Serang Soroti Kinerja Dinkopukmperindag, Pengelolaan Pasar Belum Maksimal

Daerah

Menuju Ekosistem Pendidikan Unggul, Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah

Daerah

Diingatkan KPK Terkait Layanan Publik, Syafrudin: Tunggu Perkantoran Pemkab Serang Pindah

Daerah

Daftar ke KPU, Berkas Persyaratan Andika-Nanang Dinyatakan Lengkap