BagusNews.Co – Walikota Serang Budi Rustandi turun langsung ke lokasi banjir di kawasan Masjid Agung Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Sabtu, 3 Januari 2026.
Meski kondisi kesehatannya sedang menurun, ia tetap memantau situasi lapangan atas instruksi Gubernur Banten Andra Soni.
Intensitas hujan yang cukup tinggi sejak Jumat sore, 2 Januari 2026, menyebabkan sebagian wilayah Kecamatan Kasemen, termasuk kawasan wisata religi Banten Lama, dilanda banjir.
Inspeksi mendadak yang dilakukan Budi Rustandi mengungkap fakta mengejutkan terkait penyebab utama banjir tahunan di wilayah tersebut.
Dalam inspeksi tersebut, Budi menemukan pelanggaran tata ruang yang sangat serius. Aliran sungai yang seharusnya memiliki lebar sekitar 15 meter kini menyusut drastis menjadi hanya 1 meter.
Sungai tersebut telah berubah fungsi menjadi saluran air kecil atau drainase, akibat terhimpit bangunan liar milik warga.
“Kita melihat dan teman-teman juga melihat di mana kali yang aslinya (sungai) luasnya 15 meter, lama-lama ujung-ujungnya menjadi 1 meter,” kata Budi kepada awak media.
“Nah, ini yang enggak bagus nih. Di sini ada oknum warga melakukan pelanggaran tata ruang terkait alih fungsi sungai. Nah, ini yang bahaya,” imbuhnya.
Temuan tersebut membuat Budi merasa kecewa dan marah. Ia menilai bahwa alih fungsi lahan tersebut sudah sangat keterlaluan.
Kondisi itu menjadi penyebab utama banjir yang merendam permukiman warga serta kawasan wisata setiap hujan deras turun.
“Coba bayangkan, dari kali menjadi drainase. Bagaimana tidak banjir? Ini kelewatan banget,” ujarnya.
Pemerintah Kota Serang pun segera mengambil langkah cepat dan tegas. Budi memerintahkan Camat Kasemen bersama dinas terkait untuk mendata seluruh bangunan yang melanggar garis sempadan sungai.
Ia memberikan tenggat waktu singkat agar proses penertiban dapat dimulai pekan depan.
“Saya minta nanti Pak Camat segera mendata bangunan-bangunan liar tersebut. Nanti provinsi akan langsung mengerjakan, dan kita pola semuanya,” tegas Budi.
Penertiban ini akan dilakukan secara bersinergi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.
Budi juga mengancam oknum yang bermain mata dengan aturan akan diproses secara tegas.
“Kita enggak pandang bulu, siapapun itu orangnya, kita tetap tegas mengikuti aturan pemerintah. Kita akan melaksanakan itu semua. Dan saya minta minggu depan sudah mulai eksekusi, silakan didata dan disosialisasikan,” tegasnya.
Jika ditemukan sertifikat kepemilikan tanah di atas badan sungai, Budi memastikan kasus tersebut akan dibawa ke ranah pidana. Ia meminta aparat menelusuri pihak yang menerbitkan izin di atas lahan terlarang.
“Kalau di situ ada surat atau sertifikatnya, cari oknumnya. Pidanakan kalau sampai menemukan hal seperti itu. Tolong catat, proses hukumnya jalankan,” tegas Budi.
Semua langkah ini dilakukan agar aliran air di wilayah Banten Lama menjadi lancar dari hulu ke hilir.
“Karena ini, berdasarkan peta, Banten Lama dikelilingi oleh kanal. Kalau kanalnya saja mengecil jadi drainase, ya tentu air akan tumpah,” pungkas Budi. (Red/Roy)







