BagusNews.Co – Menyongsong era baru pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang lebih adaptif terhadap regulasi terbaru, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel menggelar rapat permohonan pendapat hukum atau legal opinion.
Pertemuan itu menjadi krusial dalam menjembatani transisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan menjelaskan bahwa pertemuan perdana ini menjadi momentum penting untuk membahas penyesuaian regulasi yang dihadapi Kota Tangsel.
“Ini adalah pertemuan pertama, terkait permasalahan Tangerang Selatan dalam menghadapi saat ini switching Perpres 35 ke Perpres 109, pelaksanaan PSEL ini agar ke depan bisa berjalan dengan lancar tanpa menyalahi aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Pilar usai rapat di Kejari Tangsel, Senin, 5 Januari 2026.
Pilar menekankan pentingnya pendampingan hukum dari Kejari Tangsel untuk mengkaji secara mendalam potensi risiko hukum yang timbul akibat penyesuaian Perpres terbaru, terutama terkait dengan tender PSEL yang pemenang lelangnya telah ditetapkan pada April 2025.
Ia menggarisbawahi perlunya kajian mendalam atas kelanjutan proyek, termasuk risiko hukum yang mungkin muncul jika terjadi pembatalan atau perubahan signifikan.
“Nah ini bagaimana nih kelanjutannya, bagaimana risiko-risiko hukumnya apabila kita melakukan pembatalan dan sebagainya, ini harus dikaji secara mendalam. Karena segala keputusan Pemkot Tangsel, harus dilandasi dengan kajian-kajian hukum yang tepat,” terangnya.
Pilar berharap, Kejari Tangsel dapat memberikan pedoman hukum yang jelas, khususnya terkait proses administrasi PSEL agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.
“Dilihat juga oleh Kejari apa saja kekurangan-kekurangan dokumen yang belum kita punya dan harus kita lengkapi supaya PSEL tetap berjalan sesuai dengan arahan Perpres terbaru tanpa menyalahi aturan,” ungkapnya.
Langkah proaktif Pemkot Tangsel dalam meminta pendampingan hukum itu dinilai tepat oleh Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra.
“Suatu langkah yang tepat bagi Pemkot Tangsel untuk berdiskusi dengan kami, karena memang tugas kami sebagai pengacara negara untuk bagaimana seharusnya melangkah ke depan terutama pelaksanaan Perpres 109 itu,” tutur Reza.
Ia menegaskan bahwa peran Kejari adalah memberikan panduan hukum agar setiap langkah yang diambil pemerintah daerah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.
Reza menambahkan bahwa rangkaian pertemuan teknis lebih lanjut akan dilaksanakan untuk membahas secara detail berbagai aspek yang diperlukan dalam penyusunan legal opinion PSEL.
“Nanti ke depannya kita masih ada pertemuan-pertemuan lebih teknis, untuk membahas berbagai macam hal. Terutama dokumen-dokumen yang ada disampaikan kepada kami yang kemudian akhirnya pada legal opinion yang baik dan benar,” pungkasnya. (Red/Munjul)







