Home / Daerah

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 20:45 WIB

Pengamat Sebut Tidak Ada Aturan Pj Gubernur Lantik Guru Yang Telah Dinyatakan Lulus Cakep dan Pengawas Dalam Jangka Waktu Tertentu

BagusNews.Co – Isu tentang desakan pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengawas sekolah mencuat ke publik. Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, tidak ada ketentuan khusus Pj Gubernur Banten selaku PPK wajib melantik Kepsek dan Pengawas sekolah dalam jangka waktu tertentu.

“Saya bolak-balik membuka aturan perundang-undangan khususnya tentang Kepsek tidak menemukan ketentuan yang berbunyi PPK wajib dalam jangka waktu sekian lama untuk melantik Kepsek yang telah lulus CAKEP dan demikian juga dengan Pengawas,” katanya, Sabtu (29/10/2022).

Ojat menerangkan, saat ini peraturan tentang penugasan guru menjadi Kepsek diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Sehingga desakan para guru yang telah lulus CAKEP dan Diklat untuk dilantik, tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Diskominfo Kota Serang Optimalkan Pelayanan Selama Ramadan Melalui Aplikasi RABEG dan Layanan 112

“Apalagi meminta kepastian kepada Pj. Gubernur Banten selaku PPK untuk dilantik segera,” terangnya.

Ia menjelaskan, Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 menjelaskan bahwa kelulusan CAKEP hanya sebagai salah satu syarat untuk menjadi Kepala Sekolah dari 11 syarat.

“saya memahami kegelisahan para Guru yang telah lulus CAKEP, tetapi belum dilantik. Tetapi alangkah bijaksana jika sebagai ASN juga dapat menghormati PPK,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Libur Panjang Nataru, BPBD Banten Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Dalam catatan kepemimpinannya, Pj Gubernur Banten pernah melakukan pelantikan perubahan dari struktural ke fungsional. Serta melantik Kepala DPMPTSP Ibu Virgo yang merupakan hasil open bidding sehingga adanya keharusan dilantik berdasarkan rekomendasi KASN.

“Suatu kebijakan mutasi dan rotasi ASN juga tidak selayaknya dibuka sebebas-bebasnya, justru mengingat hal ini suatu kebijakan strategis maka sifatnya harus dirahasiakan dulu dan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Perusahaan Wajib Bayar THR, Disnakertrans Kabupaten Serang Buka Posko Pengaduan

Daerah

Pelabuhan Warnasari Kota Cilegon Dilirik Perusahaan Belgia, Cocok Dijadikan Green Port

Daerah

Resmikan Gedung Serbaguna di Perum Sudirman Indah, Maesyal Dorong Warga Aktif Kelola Fasilitas

Daerah

Ojol Ganjar Dirikan Posko Pemenangan dan Bedah Basecamp di Serang

Daerah

Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban Presiden Prabowo, Andra Soni : Kita Salurkan Ke Masyarakat

Daerah

Pemindahan RKUD Ke Bank Banten Masih Alot, Pemkot Serang : Terutama Integrasi Sistem

Daerah

Dishub Kota Serang Bakal Terapkan e-Parking di Banten Lama

Daerah

Pemkab Serang Bangun Integritas dan Profesionalisme ASN dalam Peringatan HKN