Home / Daerah

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:38 WIB

Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Warga Kota Serang Bisa Gunakan Jamkesda

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanuddin I Dok. Roy-BNC

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanuddin I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Warga Kota Serang yang tidak mampu dan ingin berobat ke rumah sakit masih bisa mengakses layanan gratis, apabila status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan.

‎Layanan yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

‎Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Ahmad Hasanuddin, mengatakan warga Kota Serang yang peserta PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan bisa menggunakan layanan Jamkesda jika mereka sakit.

‎”Seandainya mereka sudah tidak masuk ke dalam BPJS Kesehatan PBI, kemudian dia sakit maka yang pernah saya sampaikan bahwa kita juga punya kontak ke Jaminan Kesehatan Daerah,” ujar Hasanuddin, Sabtu, 28 Februari 2026.

‎Menurutnya, kebijakan penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat agar penerima bantuan tersebut bisa lebih tepat sasaran.

‎”Mungkin warga itu desilnya berbeda dan sekarang dianggap mampu makanya dicoret. Nah itu kewenangannya ada di Dinsos yang lebih tahu,” katanya.

‎Hasanuddin menyampaikan bahwa pelayanan Jamkesda dapat digunakan di beberapa rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkot Serang.

‎Di antaranya RSUD Kota Serang, RS Fatimah, RS Mata Ahmad Wardi, RS Drajat Prawiranegara, RS Kencana, RS Budi Asih, RS Sari Asih, RS Citra Ar Rafiq, dan RS Andalucia.

‎”Itu rumah sakit rumah sakit yang bekerja sama atau sudah tanda tangan dengan Pemerintah Kota Serang untuk melayani Jamkesda,” ungkap dia.

‎Meski demikian, ia meminta agar warga tidak mengirim pasien di luar rumah sakit-rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan Pemkot Serang, misalnya RSUD Banten.

Baca Juga :  Pemkot Serang Klaim Kantongi Restu Pihak Kenadziran Soal Pembongkaran Bangli di Banten Lama

‎”Karena sekarang kan di sana tidak menerima SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) lagi, harus berdasarkan desil. Kalau dipaksakan pakai Jamkesda, terus kita bayar, nanti ada temuan,” terang Hasanuddin.

‎Pelayanan Jamkesda tidak memandang kriteria penyakit pasien. Hal penting adalah bagaimana warga Kota Serang yang tidak mampu bisa mendapatkan akses kesehatan.

‎”Gak ada. Penyakit yang harus ditolong, cuma harus tahu diri lah kalau percobaan bunuh diri ya sebenarnya harus mikir-mikir dulu ya. Tapi pada prinsipnya, ketika dia warga tidak mampu kemudian sakit, ya harus ditolong,” tegasnya.

‎Adapun anggaran Jamkesda di RSUD Kota Serang sekitar Rp3,6 miliar, dari total keseluruhan anggaran yang dikucurkan mencapai Rp5,6 miliar.

‎”Alhamdulillah sisanya yang Rp2 miliar dibagi ke rumah sakit-rumah sakit lainnya,” ucap Hasanuddin.

‎Hasanuddin menambahkan, perbedaan anggaran Jamkesda di rumah sakit lainnya tergantung pada jumlah dokter spesialis, ruang kamar, dan kapasitas tampungan.

‎”Semakin banyak ruang inap maka semakin banyak tampungannya. Berarti dikasih anggaran lebih besar dari rumah sakit lainnya,” tutupnya. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Usai Cuti Bersama Lebaran 1445 H, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Lakukan Sidak Ke OPD

Daerah

‎FKPN Serang Utara Kembali Tolak Revisi RTRW: Alih Fungsi Pesisir Bentuk Perampasan Ruang Hidup

Daerah

Al Muktabar Dampingi Wapres Ma’ruf Amin Kick Off Tanara Clean Up

Daerah

CSC Gelar Liga Surving Indonesia, Jaring Atlit Berprestasi

Daerah

BNN Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Padarincang

Daerah

Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban Presiden Prabowo, Andra Soni : Kita Salurkan Ke Masyarakat

Daerah

Andra Soni Ucapkan Selamat kepada Michelle, Peraih Dua Emas Popnas 2025

Daerah

Gubernur Banten Andra Soni : Literasi Jadi Pondasi Dasar Menciptakan SDM Unggul