BagusNews.Co – Kota Tangerang diusulkan menjadi salah satu calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Provinsi Banten, sebagai bagian dari program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Demikian diketahui saat KPK mendatangi Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Selasa, 10 Maret 2026.
Walikota Tangerang Sachrudin menyatakan, terpilihnya Kota Tangerang sebagai salah satu calon daerah percontohan adalah sebuah kehormatan sekaligus motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
Ia menegaskan, pencapaian ini diharapkan dapat menjadi pendorong untuk terus meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.
Kegiatan ini merupakan tahapan awal dari penilaian yang bertujuan untuk menentukan kesiapan daerah dalam mewujudkan pemerintahan bersih dan akuntabel.
“Alhamdulillah, Kota Tangerang mewakili Provinsi Banten sebagai salah satu kota calon antikorupsi. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat bagi kami semua,” ujarnya.
Sachrudin juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparatur pemerintah untuk menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita semua sudah digaji oleh masyarakat maka kewajiban kita adalah memberikan pelayanan terbaik. Jalankan tugas sesuai aturan dan perundang-undangan serta kembalikan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang maksimal,” katanya.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kunto Ariawan menjelaskan, penetapan kabupaten/kota antikorupsi dilakukan melalui beberapa tahapan penilaian dan seleksi.
Pada tahap awal, kata Kunto, akan melibatkan evaluasi berdasarkan indikator seperti nilai monitoring center for prevention (MCP), survei penilaian integritas (SPI), penilaian dari Ombudsman, serta tingkat maturitas pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut.
“Kami ingin melihat apakah apa yang disampaikan itu benar-benar terjadi di lapangan atau hanya sebatas dokumen. Karena itu, kami juga mengundang tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan berbagai pihak untuk memberikan masukan,” katanya.
Kunto menambahkan, setelah proses observasi selesai, KPK akan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai daerah percontohan antikorupsi.
“Kalau sampai ada penindakan, baik dari KPK, kejaksaan, maupun kepolisian, status calon kabupaten/kota antikorupsi otomatis gugur,” katanya. (Red/Munjul)







