Home / Daerah

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:08 WIB

ASN Pemprov Banten Boleh WFA 50 Persen Usai Lebaran, Pastikan Pelayanan Publik Tidak Terganggu

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi Banten menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi atas nama Gubernur Banten Andra Soni.

Melalui kebijakan itu, ASN di lingkungan Pemprov Banten diperbolehkan menjalankan tugas secara fleksibel selama tiga hari setelah masa libur Lebaran, yakni pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Meski demikian, jumlah pegawai yang menjalankan sistem kerja fleksibel dibatasi maksimal 50 persen di setiap perangkat daerah. Artinya, setengah dari jumlah pegawai tetap harus bekerja dari kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Baca Juga :  Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tetap Jadi Prioritas Pemprov Banten

Pemprov Banten menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat setelah masa libur panjang, sekaligus menjaga produktivitas kerja aparatur pemerintah.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasanya masih terjadi setelah masa libur Lebaran.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu. Karena itu, setiap kepala perangkat daerah diminta mengatur jadwal kerja pegawai dengan baik.

Sejumlah layanan penting tetap harus berjalan normal, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta pelayanan sosial bagi masyarakat.

Instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik juga diminta memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan, baik secara langsung maupun melalui sistem layanan digital pemerintah.

Baca Juga :  Website Diskominfo Kota Serang Alami Crash, Data dan Arsip Pemkot Hilang

Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN menjalankan pola kerja yang lebih fleksibel setelah libur Lebaran.

Surat edaran tersebut juga menegaskan kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik dengan mempertimbangkan optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Selain itu, menjamin layanan esensial seperti kesehatan, transportasi dan keamanan tetap tersedia dan ramah terhadap kelompok rentan.

“Perangkat daerah yang melaksanakan pemenuhan pelayanan publik esensial meliputi Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan (Posko Kesehatan), Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada Dinas Kesehatan,” tulis surat edaran tersebut.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Resmikan Gedung PLUT serta Jembatan Tanara dan Kemayungan

Daerah

Fasilitasi Perekaman KTP-el Pemilih Pemula, Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Busami

Daerah

Hadiri HUT ke-87 RSDP, Bupati Serang Tekankan Sisi Kemanusiaan dan Profesionalisme

Daerah

Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 278 Kades, Ini Pesan Bupati Serang

Daerah

Bawaslu Kabupaten Serang Temukan 53 Pelanggaran Prosedur Coklit

Daerah

DPRD Serang Tindak Lanjuti Isu Galian C Ilegal di Kragilan

Daerah

Kejuaraan Domino Banten Berhadiah Total Rp50 Juta, MPW Pemuda Pancasila dan ORADO Perkuat Pembinaan Atlet

Daerah

Satu Tahun Kepemimpinan Andra Soni di Banten, Ketua DPRD Fahmi Hakim : Tak Pernah Lelah Turun ke Lapangan