Home / Daerah / Health

Senin, 21 November 2022 - 09:56 WIB

DP3AKKB Maksimalkan Serapan Anggaran 95 Persen di Akhir Tahun

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten menargetkan penyerapan anggaran maksimal di akhir tahun 2022.

Sejauh ini, penyerapan anggaran fisik dan keuangan telah mencapai 70 persen. Capaian itu masih terbilang baik untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Kepala DP3AKKB Banten, Siti Ma’ani Nina mengatakan, penyerapan anggaran akan dimaksimalkan di semester IV dalam realisasi fisik maupun keuangan.

Baca Juga :  Airin Ikut Penjaringan Bakal Calon Gubernur yang Dibuka PDIP Banten

“Kita maksimalkan semester 4 mencapai target, mungkin di 95 persen, sekarang di 70 persen,” katanya, Rabu (16/11/2022).

Pihaknya optimistis penyerapan saat ini hingga Desember dapat tercapai, karena hanya tinggal 25 persen lagi.

“Ya belum, kan Desember, kita maksimalkan,” ungkapnya.

Berkat kinerja yang baik, Provinsi Banten saat ini berada di posisi keempat daerah terbaik dalam penyerapan anggaran.

Baca Juga :  Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Disetujui DPRD Banten

Untuk tahun ini, DP3AKKB fokus dalam menangani kasus stunting serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal itu menjadi fundamental dalam menjaga masyarakat.

“Kita memberikan ruang bagaimana untuk konsultasi, curhat, konseling, psikolog dan sebagainya. Itu sudah berjalan, kalaupun ada kasus yang ditemukan sekarang itu sesegera mungkin,” jelasnya. (ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Lepas Satgas Operasi PAM Pulau Terluar

Daerah

Wisatawan Ke Provinsi Banten Capai 2,9 Juta Kunjungan Saat Libur Lebaran 2023 

Daerah

Gowes Merdeka di Tangsel, Andra Soni: Bersepeda Rawat Silaturahmi

Daerah

Ribuan Masyarakat Dan ASN Kota Serang Hadir Pelepasan Purna Tugas Walikota Serang

Daerah

Tingkatkan Kepedulian, Karangtaruna Unit BIP Kota Serang Gelar Bedah Buku Keadilan Gender

Daerah

Bupati Serang Harap TP PKK Berperan Menekan Angka Stunting dan Kekerasan Terhadap Anak

Daerah

Perusahaan Wajib Bayar THR, Disnakertrans Kabupaten Serang Buka Posko Pengaduan

Daerah

BKPSDM Kota Serang Gelar Pelatihan Anti Korupsi untuk ASN, OPD Pelayanan Publik Paling Rawan