BagusNews.Co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan pengoplosan tabung gas LPG subsidi 3 kilogram menjadi gas 12 kilogram di Kabupaten Lebak.
Aksi kejahatan ini telah berlangsung selama hampir satu tahun, mulai Juni 2025 hingga April 2026, dengan bernama Pangkalan Gas LPG 3 Kg Fatimah di Kampung Pasir Waru RT 05 RW 04, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku yang berperan sebagai supir, penyuntik, dan pengangkat tabung.
Ketiga tersangka antara lain inisial AR (36), KR (25), dan AZ (24). Sementara itu, pemilik usaha masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Kami menangkap tiga tersangka di pangkalan Bitung Fatimah, Kecamatan Curug Bitung. Mereka terbukti melakukan penyuntikan ulang gas subsidi ke tabung yang lebih besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar AKBP Bronto, kepada awak media di halaman Aula Gawe Kuta Baluarti Polda Banten, Rabu, 15 April 2026.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Di antaranya satu truk muatan tabung subsidi 3 kg, satu unit mobil pick up, satu unit mobil box, serta ratusan tabung gas yang siap diedarkan.
Secara rinci, barang bukti yang diamankan terdiri dari 260 tabung gas LPG 3 kg subsidi dan 140 tabung gas LPG 12 kg.
Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kg hasil pemindahan ilegal.
“Modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi. Mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kg seharga Rp120.000 per tabung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bronto menyampaikan bahwa LPG 3 kg tersebut berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri, sehingga penyalahgunaan ini berdampak langsung terhadap distribusi LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak.
Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan bersih yang sangat besar, mencapai sekitar Rp626 juta.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto menambahkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
“Tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Di tempat yang sama, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi menyampaikan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi dan segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran,” ujarnya. (Red/ Roy)







