Home / Daerah / Politik

Minggu, 21 Mei 2023 - 15:29 WIB

Tak Ada Perwakilan Perempuan di KPU Banten 2023-2028, Syaeful Bahri : Tetap Sah

BagusNews.Co – KPU RI telah resmi mengumumkan tujuh anggota KPU Banten periode 2023-2028, yang akan segera dilantik pada 24 Mei 2023 mendatang.

Dari tujuh anggota KPU Banten yang baru, tidak ada satu pun perwakilan perempuan. Padahal, saat uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan KPU RI terhadap 14 calon anggota KPU Banten pada 15 Mei 2023, terdiri dari tiga peserta perempuan dan 11 peserta laki-laki.

Tiga calon anggota KPU Banten perempuan adalah Dewi Hartini, Eli Jumaeli dan Nunung Nurazizah. Sementara 11 calon anggota KPU Banten laki-laki yaitu A. Munawar , Aas Satibi , Ahmad Suja’i , Akhmad Subagja , Achmad Mudjahid Zein, Ahmad Saparudin, Ahmad Syailendra, M. Agus Muslim, Mohamad Ihsan , Muhamad Ali Zaenal Abidin dan Sulyantarudin.

Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Banten Syaeful Bahri mengungkapkan, dari 20 KPU Provinsi periode 2023-2028 yang anggotanya diumumkan KPU RI, memang ada beberapa daerah yang anggota KPU Provinsi-nya tidak ada perwakilan perempuan termasuk KPU Banten. Sementara ada daerah yang keterwakilan perempuannya mencapai dua orang seperti KPU DKI Jakarta.

“Memang ini bisa jadi sorotan publik, karena dalam dua periode sebelumnya selalu ada perwakilan perempuan di KPU Banten, sementara untuk periode yang baru (2023-2028) sudah dipastikan tidak ada satu pun perempuan yang menjadi anggota KPU Banten,” kata Syaeful kepada BagusNews.Co, Minggu, 21 Mei 2023.

Baca Juga :  Rumah Sakit Labuan Ditarget Beropersi Akhir 2023, Kadinkes: Bagian dari Pemerataan Layanan Kesehatan

Mantan anggota KPU Banten periode 2013-2018 ini melanjutkan, secara aturan tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU RI dalam menetapkan anggota KPU provinsi tanpa satu pun perwakilan perempuan, sebab dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu memang tidak diwajibkan ada perwakilan perempuan.

Pasal 6 ayat (5) dijelaskan “Komposisi keanggotaan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.”

“Jadi aturannya hanya memperhatikan bukan mewajibkan, jadi kalau anggota KPU Banten semuanya laki-laki ya tetap sah secara konstitusi,” tegas Syaeful.

Masih dikatakan Syaeful, yang diprioritaskan KPU RI dalam menetapkan calon anggota KPU provinsi maupun kabupaten/kota memang bukan persoalan gender, namun yang utama terkait kompetensinya.

“Mungkin penilaian KPU RI, kompetensi calon anggota KPU Banten dari perempuan masih di bawah yang laki-laki, tapi kan kita tidak tahu juga ada pertimbangan-pertimbangan lainnya,” bebernya.

Terkait tidak ada keterwakilan satu pun perempuan di KPU Banten, Syaeful mengaku teringat dengan kasus di Provinsi Bengkulu pada tahun 2013 lalu.

Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan mantan calon komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Bengkulu, Meyce Dwi Wahyuni.

Mahkamah menganggap permohonan Meyce yang menggugat ketentuan keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Penyelenggara Pemilu tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga :  Pemprov Banten Dukung Geopark Bayah Dome Sebagai Geopark Nasional

Sebelumnya, Meyce menganggap Pasal 6 ayat (5) UU Penyelenggara Pemilihan Umum telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam pasal a quo terdapat frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen” yang kurang jelas, kurang tegas, dan bermakna ganda sehingga menimbulkan multitafsir.

Menurut Meyce, pasal tersebut seharusnya diartikan bahwa keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di dalam suatu kepengurusan lembaga pemerintahan bersifat mutlak. Namun, KPU Kabupaten Bengkulu menganggap tidak ada kewajiban atau keharusan komposisi perempuan di dalam keanggotaan KPU harus sebanyak 30 persen.

Anggapan KPU Bengkulu itulah yang menyebabkan Meyce tidak lolos menjadi anggota KPU Kabupaten Kepahiang, meski sudah dinyatakan lolos dalam proses seleksi dan menjadi satu-satunya calon perempuan.

“Untuk KPU Banten di masa lalu juga pernah semua anggotanya laki-laki, namun sejak 2013 selalu ada perwakilan perempuan yang jadi komisioner KPU Banten,” pungkas Syaeful.

Berdasarkan data KPU Banten periode 2013-2018, Enan Nadia menjadi komisioner perempuan di KPU Banten. Sedangkan KPU Banten periode 2018-2023 ada Rohimah yang menjadi komisioner perempuan di KPU Banten.

Berikut anggota KPU Banten periode 2013-2018: Agus Supriyatna, Syaeful Bahri, Agus Supadmo, Enan Nadia, dan Didih M Sudi. Sementara KPU Banten periode 2018-2023 ialah Wahyul Furqon, Rohimah, Agus Sutisna, Ramelan, Nurkhayat Santosa, Masudi dan Eka Satya Laksmana. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Al Muktabar Singgung Angka Partisipasi Sekolah Provinsi Banten

Daerah

Pelabuhan Warnasari Kota Cilegon Dilirik Perusahaan Belgia, Cocok Dijadikan Green Port

Daerah

Lawan Golkar, Gerindra Deklarasikan Ratu Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang

Daerah

BPS Kabupaten Serang Targetkan Nambo Ilir Masuk 3 Besar Desa Cantik Tingkat Nasional

Daerah

Bank Banten Harus Mampu Menjadi Identitas Ekonomi Provinsi Banten

Daerah

Jembatan Akses Ke Negeri di Atas Awan Rampung Akhir Bulan Ini

Daerah

Pemprov Banten Terus Menanamkan Perilaku Antikorupsi

Daerah

Al Muktabar Klaim Inflasi di Provinsi Banten Cukup Terkendali