BagusNews.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berencana mengintegrasikan kajian Kitab Kuning dan program mengaji ke dalam kurikulum resmi Sekolah Dasar (SD) negeri maupun swasta melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Diniyah yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan kepada wartawan usai Rapat Paripurna mengenai Jawaban DPRD terhadap Pendapat Wali Kota terkait Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel, Selasa, 28 April 2026.
Pilar mengatakan, langkah integrasi ini diambil karena jam pelajaran agama Islam di sekolah formal selama ini dinilai masih sangat terbatas untuk membekali siswa dengan pemahaman agama yang komprehensif. Melalui perubahan Perda ini, materi yang sebelumnya hanya didapatkan siswa di jalur non-formal, seperti kajian Kitab Kuning dan praktik mengaji intensif, akan masuk menjadi bagian dari kurikulum resmi sekolah.
“Perubahan rancangan Perda Pendidikan Diniyah ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah formal. Sebelumnya, pendidikan Diniyah lebih difokuskan pada jalur non-formal, namun kini akan diintegrasikan ke sekolah formal seperti SD Negeri dan SD Swasta. Langkah ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memperkuat kajian Kitab Kuning dan pengajaran Al-Qur’an,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan, keberadaan mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) yang sudah ada saat ini belum menyentuh aspek praktik baca tulis Al-Qur’an secara mendalam. Dengan adanya landasan hukum yang baru nanti, kurikulum SD di Tangsel akan memiliki porsi khusus untuk pembinaan karakter berbasis religi.
“Ya, akan dimasukkan ke dalam kurikulum. Kami sedang menyiapkan landasan hukumnya terlebih dahulu melalui peraturan ini. Programnya akan mencakup kajian Kitab Kuning hingga kegiatan mengaji. Saat ini di tingkat SD memang sudah ada pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam, namun untuk praktik mengaji secara khusus masih kurang. Inisiatif ini merupakan kolaborasi antara DPRD dan Pemkot Tangsel yang memiliki visi serupa,” ujarnya.
Selain fokus pada kurikulum, aspek kesejahteraan tenaga pengajar menjadi sorotan Pilar. Ia menegaskan, Pemkot Tangsel berkomitmen untuk memberikan penghargaan yang layak bagi para guru Diniyah yang nantinya bertugas di sekolah formal. Pilar menyebutkan skema pengupahan mereka akan dikaji agar tidak terpaut jauh dengan standar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai negeri sipil (PNS).
“Terkait honorarium guru Diniyah, hal tersebut akan dibahas lebih lanjut. Yang pasti, kesejahteraan mereka akan diperhatikan dengan standar yang setara, baik dengan skema PPPK maupun PNS. Teknisnya nanti akan dikaji oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” tegas Pilar. (Red/Dwi)







