BagusNews.Co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berlangsung secara terstruktur dan menggunakan cara yang terencana.
Kasus ini melibatkan jenis bahan bakar Pertalite dan Bio Solar, di mana para pelaku memanfaatkan barcode (kode batang) dan plat nomor polisi palsu untuk mengelabui petugas SPBU.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, mengungkapkan bahwa sepanjang bulan April 2026, pihaknya telah menyelesaikan proses penyelidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah NN alias AK berusia 45 tahun, ED berusia 61 tahun, AT berusia 50 tahun, NM berusia 21 tahun, dan RD berusia 41 tahun.
”Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi yang disusun dengan sangat rapi. Mereka membuat dan menggunakan pelat nomor kendaraan palsu yang disesuaikan sedemikian rupa agar sesuai dengan barcode (kode batang) yang dimiliki,” ujar Hengki dalam press conference di kantor pembantu Dinas PUPR Provinsi Banten, Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Selasa, 5 Mei 2026.
Kesesuaian data tersebut, lanjut Hengki, kemudian digunakan sebagai alat untuk meyakinkan petugas SPBU, sehingga memudahkan mereka mendapatkan pasokan bahan bakar bersubsidi secara berulang kali dalam jumlah yang banyak.
Tidak hanya itu, para tersangka juga melakukan rekayasa teknis pada kendaraan yang digunakan. Kendaraan jenis mobil boks dimodifikasi dengan cara memasang tangki penampungan khusus di bagian dalamnya.
Alat penampungan tersebut memiliki kapasitas yang sangat besar, yaitu mampu menampung bahan bakar sebanyak 2.000 hingga 5.000 liter dalam satu kali pengisian.
”Bahan bakar yang diperoleh dengan cara yang tidak sah tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali ke pasar dengan harga yang jauh lebih tinggi, yaitu mengikuti harga bahan bakar nonsubsidi,” kata Kapolda.
”Tindakan ini semata-mata dilakukan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya secara pribadi, meskipun hal tersebut berakibat pada terhambatnya penyaluran bahan bakar bagi masyarakat yang berhak menerimanya,” sambungnya.
Atas tindakan yang telah dilakukan, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ketentuan ini juga dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang telah memperbaharui aturan sebelumnya, yakni Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Sales Area Manager Retail Banten Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya, menyampaikan bahwa dalam rangkaian pengungkapan kasus ini, aparat berwenang telah berhasil menyita barang bukti berupa bahan bakar minyak dengan jumlah keseluruhan mencapai 3.791 liter.
”Jumlah ini merupakan angka yang cukup signifikan dan akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar, jika dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat yang memang berhak dan membutuhkan pasokan bahan bakar bersubsidi,” katanya.
Berdasarkan hasil penelusuran dan perhitungan yang dilakukan, praktik ilegal ini diperkirakan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara yang mencapai nilai Rp25 juta setiap harinya.
Agung menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh kepolisian.
Apabila terdapat bukti keterlibatan dan kesengajaan dari petugas SPBU, tentu Pertamina Patra Niaga akan secara tegas melakukan sanksi penindakan terhadap oknum-oknum SPBU.
”Kami juga menunggu pendalaman lebih lanjut apakah ditemukan unsur kesengajaan atau tidak,” pungkasnya. (Red/ Roy)







