BagusNews.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama OPD terkait, TNI, dan Polri kembali melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapaknya hingga ke bahu jalan di sekitar Pasar Mambo dan Pasar Ciherang, Kecamatan Cikande.
Aksi tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan yang seharusnya digunakan sebagai jalur lalu lintas dan memastikan kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya rutin pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.
Sejak awal tahun ini, kegiatan penertiban PKL di sekitar pasar terus dilakukan secara berkesinambungan. Dalam razia terbaru pada Kamis, 7 Mei 2026, petugas menertibkan sekitar 25 lapak di Pasar Mambo dan 55 lapak di Pasar Ciherang.
Beberapa pemilik PKL telah membongkar sendiri lapaknya secara sukarela, namun sejumlah lain harus dibongkar secara paksa oleh petugas dan diangkut menggunakan truk sampah.
“Bukan untuk kali pertama petugas mengembalikan fungsi jalan yang sebenarnya dikhususkan bagi pengguna jalan, bukan untuk aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL),” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Subur Priyanto.
![]()
Hasil dari kegiatan penertiban ini sangat terasa, jalan di sekitar pasar menjadi tampak lebih luas dan lengang. Keadaan ini memberikan kenyamanan lebih kepada pengendara dan masyarakat yang melintas, serta mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di daerah tersebut.
Selain itu, kata Subur, kebersihan dan ketertiban lingkungan pasar juga turut meningkat, menciptakan suasana yang lebih nyaman dan bersih bagi pengunjung pasar.
Subur menambahkan, kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, mengingat fungsi jalan dan ketertiban umum sangat penting untuk menunjang kelancaran aktivitas masyarakat. Ia juga mengingatkan para PKL agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuka lapak di bahu jalan.
“Kita berharap para pedagang dapat memahami dan mengikuti ketentuan demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Selain penertiban di lokasi pasar, Satpol PP Kabupaten Serang juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada PKL agar tidak berjualan di tempat yang melanggar aturan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar kegiatan penertiban tidak terlalu sering dilakukan dan masyarakat paham akan pentingnya menjaga ketertiban umum.
Menurutnya, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Serang dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. Dengan penertiban PKL yang dilakukan secara humanis dan berencana, diharapkan masyarakat dan pedagang dapat hidup berdampingan secara harmonis tanpa mengganggu hak pengguna jalan. (ADV)






