Home / Daerah / Health

Kamis, 24 September 2026 - 18:01 WIB

Rekam Medis Tak Diberikan Lengkap, RS Drajat Terancam Dilaporkan ke Kemenkes

Rekam Medis Tak Diberikan Lengkap, RS Drajat Terancam Dilaporkan ke Kemenkes

BagusNews.Co- ‎JSO Law Office akan melaporkan RSUD Drajat Prawiranegara ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Bupati Serang, lantaran permintaan salinan rekam medis kliennya tidak diberikan secara lengkap dan diduga mengabaikan somasi.

‎”Klien kami, S, beberapa waktu lalu dirawat di RSUD Drajat, karena mengalami pendarahan paska operasi di tempat lain. Rekam medis perawatan ini kami mintakan secara resmi 31 Agustus kemarin. Tapi tidak diberikan secara lengkap. Maka kami somasi 3 hari lalu. Malah diabaikan,” kata Puji Santoso selaku kuasa hukum S, dalam rilis yang diterima BagusNews.Co, Kamis, 24 September 2026.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, sudah dibedakan antara kepemilikan dokumen rekam medis dan isi rekam medis. Pasien adalah pemilik isi rekam medis, sehingga isi rekam medis harus diberikan pada pasien.

Baca Juga :  Realisasi Investasi Tahun 2024 di Provinsi Banten Lampaui Target

‎”Makanya, kami meminta salinan dokumen rekam medis klien kami. Bukan meminta dokumen rekam medis. Itu RS Drajat ngerti enggak sih, salinan dan dokumen itu beda,” beber Puji Santoso.

Puji melanjutkan, ‎tanggal 10-13 Juli 2026, kliennya S dirawat di RS Drajat karena pendarahan paska melahirkan. S melahirkan di rumah sakit lain melalui Sectio Caesarea.

Selanjutnya pada ‎7-9 Agustus 2026, S kembali dirawat di RS Drajat. Karena mengalami pendarahan kembali.

Sementara pada ‎14 Agustus 2026, kembali S mengalami pendarahan yang ujungnya harus operasi pengangkatan rahim (histerektomi) ditanggal 15 Agustus 2026.

‎”Jelas klien kami mengalami kerugian. Kehilangan rahim. Tidak bisa mengandung lagi. Tidak seorang perempuan pun mimpi tidak bisa mengandung,” ungkap Puji.

‎Puji membenarkan persoalan utamanya memang bukan di RSUD Drajat, lantaran operasi caesar kliennya dilakukan di rumah sakit yang lain.

‎”Ya kan saya bukan dokter. Saya pengacara. Yang mengetahui alasan operasi pengangkatan rahim klien saya, ya dokter yang mengoperasinya. Dioperasi di RS Drajat. Artinya dokumen alasan ada di RS Drajat. Kami cuma minta salinan. Itu jelas hak kami sebagai pemilik isi rekam medis,” papar Puji.

Baca Juga :  Hindari Sengketa Pilkada, KPU Kabupaten Serang Gelar Bimtek Pemungutan Suara

‎Jika RSUD Drajat tidak mau memberikan secara lengkap keseluruhan salinan rekam medis S, maka patut diduga RS Drajat seolah bersekongkol dengan pihak yang menyebabkan rahim S harus diangkat.

‎”Minggu depan, kami akan laporkan permasalahan ini ke Menteri Kesehatan RI dan Bupati Serang. Ini bukan ancaman, ini adalah langkah hukum atas hak yang dilanggar pihak lain, sebelum kami lakukan upaya hukum perdata maupun yang berpotensi pidana,” pungkas Puji.

Hingga Kamis sore, belum ada klarifikasi dari RSUD Drajat terkait permasalahan salinan rekam medis pasien, seperti yang disampaikan JSO Law Office. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rawan Disalahgunakan, Gubernur Andra Soni Setuju Usulan Kepala BNN Larang Vape

Daerah

Mahasiswa Banten Kritiki UU PPSK

Daerah

Dana Kampanye Pilkada Kota Serang Dibatasi Rp17 Miliar

Daerah

Andra Soni Tinjau Pelaksanan Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota Serang

Daerah

Samsat Pandeglang Urai Antrean Cek Fisik Kendaraan

Daerah

Jaga Kelestarian Lingkungan, Patra Anyer Hotel Beri Bantuan Magot untuk Bank Sampah PPLG

Daerah

Gandeng Tenaga Kesehatan, Mak Ganjar Banten Gelar Penyuluhan Kanker Serviks

Daerah

Siap Maju Pada Pilgub Banten, Rano Karno : Saya Senang Menata Banten