Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 3 November 2026 - 23:14 WIB

Dendam Lama Berujung Penganiayaan di Merak, Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penusukan

BagusNews.Co- Polres Cilegon berhasil menangkap seorang pria berinisial R (54), atas dugaan kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.

Pelaku nekat menusuk rekan kerjanya sendiri, J (49), saat korban sedang tertidur di sebuah bengkel di kawasan Pulomerak, Kota Cilegon.

Peristiwa penyerangan tersebut terjadi di Bengkel Alfayan, bawah Flyover Jalan Raya Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana mengungkapkan, tindakan nekat tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi yang telah tersimpan selama bertahun-tahun.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku didasari dendam sejak tahun 2018 karena mengaku pernah dipukul oleh korban. Meskipun sempat diselesaikan, tersangka diduga masih menyimpan dendam hingga terjadi penyerangan ini,” kata Andika dalam konferensi pers, Selasa 3 November 2026,

Baca Juga :  Ketua DPRD Sebut Pencabutan Izin PT STS Harus Lewat Proses yang Jelas

Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka mendatangi korban yang tengah beristirahat di area bengkel. Pelaku kemudian menyerang dan menusuk bagian kepala korban menggunakan sebilah pisau dapur sepanjang kurang lebih 27 sentimeter.

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka tusuk di pelipis kanan sedalam sekitar empat sentimeter serta luka robek pada telapak tangan kanan. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon untuk mendapatkan tindakan medis darurat dan harus menjalani operasi.

Sementara itu, Kapolsek Pulomerak Kompol D. Ambarita menjelaskan, pihak kepolisian sempat menghadapi kendala dalam meminta keterangan lanjutan karena kondisi korban yang masih dalam pemulihan pascaoperasi.

Baca Juga :  Polda Banten Ringkus 5 Selebgram Endorsemen Judol

Diketahui pelaku dan korban merupakan rekan kerja, di bengkel tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya, tersangka R kini harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Cilegon mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan perselisihan pribadi berlarut-larut hingga memicu tindakan kekerasan.

Pihaknya mengingatkan agar setiap masalah diselesaikan secara bijak melalui musyawarah atau jalur hukum.

Polres Cilegon juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan potensi tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. (Red/Arise)

Share :

Baca Juga

Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo l Dok. Arise

Daerah

Terima Kado Saat Kelahiran Putra Kedua, Wakil Walikota Cilegon Lapor KPK

Daerah

Pemprov Banten Lakukan MoU Dengan 7 Rumah Sakit Guna Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Hukum dan Kriminal

Diancam Melalui Telepon dan Pesan Singkat, Wartawan Laporkan Oknum Pengusaha ke Polresta Tangerang

Daerah

Banten Darurat Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Tertinggi di Kota Tangsel

Hukum dan Kriminal

Turnamen Catur Piala ‘Desmond J Mahesa Cup I’ Dibuka, dari Atlet hingga Master Berebut Juara

Hukum

Kasus Pembunuhan Tukang Cilok, Luka Sajam dan Memar Jadi Petunjuk Polisi

Daerah

Polda Banten Ungkap Praktik Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Lebak

Hukum dan Kriminal

Dukung Andra-Dimyati dan Ratu Zakiyah-Najib, Ketua Apdesi Serang Ditetapkan Tersangka