Home / Daerah

Kamis, 8 Juni 2023 - 17:43 WIB

DPUPR Banten Segera Tangani Titik Longsor Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) segera menangani titik longsor di ruas jalan Ciparay-Cikumpay Kabupaten Lebak. Ruas jalan tersebut merupakan bagian dari 13 ruas jalan yang kini menjadi kewenangan Pemprov Banten.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengungkapkan, ruas jalan Ciparay-Cikumpay memiliki panjang 24,9 KM. Meski begitu saat ini terdapat 4 titik longsor di ruas tersebut.

Menurutnya, ruas jalan Ciparay-Cikumpay merupakan penggerak perekonomian masyarakat terutama sektor pariwisata. Terutama menjadi jalan alternatif wisatawan dari Ibu Kota dan Jawa Barat menuju Pantai Sawarna, Bagedur, dan Bayah.

“Jalan ini termasuk ke dalam 13 ruas jalan baru dengan peningkatan status dari semula kewenangan Kabupaten/Kota ke Provinsi Banten pada Maret 2023 lalu,” ungkap Arlan usai meninjau ruas jalan Ciparay-Cikumpay, pada Selasa, (6/6/2023) kemarin.

Baca Juga :  Serah Terima PSU, Bupati Serang Beri Penghargaan Pengembang Perumahan

“Sesuai arahan prioritas bapak Pj Gubernur Banten, secepatnya akan kita lakukan perbaikan agar jumlah wisatawan meningkat terutama dari Ibu Kota dan Jawa Barat,” sambung Arlan.

Dijelaskan Arlan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 saat ini jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten bertambah 13 ruas atau sepanjang 94,97 KM.

“Jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten per Maret 2023 kemarin keseluruhan dalam kondisi mantap dengan 91,45 persen atau 783,684 KM,” kata Arlan.

“Jadi secara keseluruhan 91 persen jalan mantap. Tinggal 9 persen lagi PR kita. Memang itu sebagian besar eks jalan kabupaten/kota yang naik statusnya. Ada sekitar 73 KM yang masih kondisinya rusak ringan dan berat,” bebernya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Banten Suguhkan Informasi Lewat Aplikasi SIJJ

Arlan berharap, dengan adanya peralihan kewenangan status jalan oleh Provinsi Banten, dapat menjadikan pembangunan infrastruktur di Banten lebih baik dan merata.

Sebagai informasi, 13 ruas jalan kabupaten/kota yang kini menjadi kewenangan Pemprov Banten di antaranya sebagai berikut.

Kabupaten Lebak
1. Ciparay-Cikumpay
2. Gunung Luhur-Cipulus
3. Cibadak-Padasuka
4. Beyeh-Simpang

Kabupaten Pandeglang
1. Cimaying-Jiput
2. Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya

Kabupaten Serang
1. Warung Selikur-Pamanuk
2. Cikande-Garut-Kopo
3. Baros-Petir
4. Gunungsari-Tanjung

Kota Serang
1. Jalan Bhayangkara
2. Nyapah-Silebu-Sentul
3. Banten Lama-Tonjong. (Adv)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jembatan Piano di Carenang Kabupaten Serang Jadi Perhatian Dewan, Masyarakat Menanti Perbaikan Segera

Daerah

Pemkot Serang Siap Salurkan Puluhan Hewan Kurban untuk Masyarakat Kota Serang

Daerah

Transformasi Budaya Kerja ASN, Ini Langkah Pemprov Banten Dalam Upaya Efisiensi Energi dan Anggaran

Daerah

Jawara Mobile Sebagai Tonggak Awal Transformasi Layanan Digital Bank Banten

Daerah

Tinjau Bendungan Karian, AHY Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak

Daerah

DPK Kota Cilegon Luncurkan Buku Pantun Tanah Jawara Bersama Rohani Din

Daerah

Viral SDN Suci Nyaris Roboh, Ternyata SDN Terenggana Bernasib Sama

Daerah

Jelang PSU, KPU Kolaborasi dengan Pemkab Serang untuk Tingkatkan Hak Suara Buruh