BagusNews.Co – Pemilu 2024 memang tujuh bulan lagi, namun nasib 1.490 bakal caleg DPRD Banten ditentukan hari ini lantaran belum memenuhi syarat ikut pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
KPU Provinsi Banten memberikan kesempatan terakhir kepada partai politik (parpol) untuk memperbaiki berkas administrasi bakal caleg hari ini, 9 Juli 2023.
Berdasarkan data KPU Banten, 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan 1.560 bakal caleg DPRD Banten awal Mei 2023 lalu, untuk memperebutkan 100 kursi anggota DPRD Banten periode 2024-2029.
Namun setelah diverifikasi oleh KPU Banten, hanya 70 berkas bakal caleg DPRD Banten yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 1.490 berkas bakal caleg dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan berkas pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Minggu, 9 Juli 2023 kesempatan terakhir perbaikan berkas bakal caleg, hingga Sabtu sudah ada beberapa partai politik yang telah melakukan perbaikan berkas,” kata Ketua KPU Banten M Ihsan kepada wartawan, Minggu, 9 Juli 2023.
Ia melanjutkan, tenggat waktu untuk penyerahan berkas perbaikan persyaratan caleg DPRD Banten ini ialah hingga 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
Ihsan menjelaskan, dari 1.490 bakal caleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebetulnya berkaitan dengan administrasi.
“Ya misalnya KTP yang buram, Ijazah yang belum di legalisir, kemudian juga ada surat pengadilannya yang belum keluar,” bebernya.
Berdasarkan pantauan BagusNews.Co selama Sabtu dan Minggu (8-9 Juli 2023), sudah ada beberapa partai politik yang menyerahkan berkas perbaikannya. Diantaranya Partai Nasdem, PPP pada hari Sabtu. Sementara hingga Minggu siang menyusul datang ke KPU Banten ialah PKB, PDIP, Perindo dan Partai Buruh.
Informasi yang diperoleh BagusNews.Co, partai politik lainnya dijadwalkan mendatangani KPU Banten pada Minggu sore hingga malam. (Red/Misbah)







