Home / Daerah / Pemerintah

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:47 WIB

Demi Keamanan Libur Nataru, Pemkab Serang Larang Perjalanan dan Cuti ASN

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah beserta jajarannya saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah beserta jajarannya saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengelolaan pelayanan publik selama periode libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Surat edaran ini dikeluarkan pada 10 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta camat se-Kabupaten Serang guna memastikan kelancaran pelayanan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana selama libur akhir tahun.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan pentingnya pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pejabat dan pegawai selama periode tersebut.

“Seluruh pejabat tidak boleh ke mana-mana selama Natal dan Tahun Baru, kita harus siap siaga, karena kita tidak tahu kedepan akan terjadi apa,” ujar, Zakiyah, kepada wartawan usai rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang di Pendopo Bupati, Selasa, 9 Desember 2025.

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja Pemerintahan, Pemkab Serang Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat Eselon II

Salah satu poin utama dari SE tersebut adalah larangan bagi kepala perangkat daerah dan camat untuk melakukan perjalanan ke luar kota di luar Provinsi Banten selama periode libur, kecuali untuk keperluan dinas yang sangat mendesak dan telah mendapatkan izin langsung dari Bupati.

Selain itu, para pejabat juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode tersebut kecuali dalam kondisi sangat penting dan mendesak.

Lebih lanjut, dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pemberian cuti kepada ASN harus dibatasi maksimal 5 persen dari total pegawai dan hanya diberikan kepada ASN yang memiliki alasan sangat penting, dengan pertimbangan yang objektif.

Baca Juga :  Pemkot Serang Kembangkan Ekosistem City Tour, Siapkan Paket Wisata Tematik ‎

“Jika ada yang tidak mematuhi, kita akan sanksi,” tegas Zakiyah.

Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kesiapsiagaan dan memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal selama masa libur.

Selain aspek administratif, surat edaran juga menegaskan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi cuaca ekstrem dan bencana lainnya. Seluruh perangkat daerah dan kecamatan diminta untuk mengoptimalkan koordinasi, menjaga ketersediaan personel yang siaga, serta memastikan sarana dan prasarana dalam kondisi siap pakai.

“Kita harus dalam kondisi standby di tempat, dan jika ada yang melanggar, akan kita beri sanksi” tuturnya.

Ia berharap, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama libur akhir tahun dan meminta doa agar wilayah Kabupaten Serang tetap aman dari bencana. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Serang Ratu Zakiyah Sabet Leading Women Awards Bidang Percepatan Ekonomi Daerah

Daerah

Beri Penghargaan, Bapenda Tekankan Pentingnya Kesadaran Pajak untuk Pembangunan Kabupaten Serang

Daerah

Virgojanti Tekankan Pelaksanaan APBD TA 2024 Selaras Kebutuhan Masyarakat

Daerah

Pegawainya Jadi korban Pelecehan, Wahyu Nurjamil Minta Oknum Lurah di Kecamatan Serang di Proses Secara Hukum

Daerah

Sinergi Kadin dan Pemkab Serang, Dorong Potensi UMKM Menuju Kemandirian Ekonomi

Daerah

DPRD Kabupaten Serang Bahas Ulang Perda Puspemkab, Usai Disorot Pemprov

Daerah

Cegah Calo SPMB, Pemkot Tangsel Siapkan 5.000 Beasiswa SMP Swasta

Daerah

Kirab dan Pentas Seni Budaya Lintas Agama, Nur Agis Tegaskan Kota Serang Milik Semua Umat