Home / Daerah

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:09 WIB

Tak Terima Jokowi Dihina, PDIP Banten Laporkan Rocky Gerung ke Polda Banten

BagusNews.Co – Tim Hukum DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten melaporkan Rocky Gerung ke Polda Banten, atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Banten mendatangi Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten sekira pukul 11.00 WIB pada Kamis, 3 Agustus 2023.

“Siapa pun tidak boleh menghina presiden, kita sebagai warga negara, harus membela tanah air, termasuk simbol negara itu,” kata Ketua BBHAR DPD PDIP Banten Tota Samosir kepada wartawan usai melaporkan Rocky Gerung.

Tota melanjutkan, pelaporan tersebut sengaja dilakukan buntut pernyataan Rocky sebelumnya terkait Presiden Jokowi. Ia menilai, pernyataan Rocky masuk dalam kategori ujaran kebencian, fitnah, penghinaan hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.

Baca Juga :  Bela Nasib Sekolah Swasta, Fitron Nur Ikhsan: Lebih Baik Bubarkan KCD Pendidikan

Selain Rocky, lanjut Tota, pihaknya juga melaporkan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun, lantaran pernyataan Rocky Gerung tersebut ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.

“Sangat mencoreng nama baik, bukan hanya sosial, tapi juga karakter bangsa, karena yg disebut sebut beliau itu adalah menurut kami simbol negara, seorang presiden, dengan kata-kata tidak layak,” bebernya.

Masih dikatakan Tota, salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Tiongkok untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) guna mempertahankan legasinya.

Kemudian, menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023, jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Baca Juga :  Rawan Disalahgunakan, Gubernur Andra Soni Setuju Usulan Kepala BNN Larang Vape

“Kata-kata itu apakah pantas dan layak kepada presiden menyebut bajingan dan tolol,” bebernya.

Dalam pelaporan ke Polda Banten, Tota mengatakan pihaknya juga turut membawa sejumlah bukti salah satunya video yang ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun untuk memperkuat laporannya yang telah diserahkan ke pihak kepolisian.

Rocky dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

“Secara emosional kami sebenarnya pengen menjemput Rocky Gerung, untuk melakukan tindakan yang setimpal, tapi ini negara hukum, kami kembalikan kepada penegak hukum supaya ditindaklanjuti,” pungkas Tota. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Anak di Pulau Tunda Disengat Ikan Beracun, Tanpa Pertolongan Tenaga Medis 

Daerah

Pembangunan Pengamanan Pantai di Sumur Pandeglang Rampung

Daerah

PDIP Kota Serang Resmi Buka Penjaringan Bakal Calon Walikota Serang

Daerah

PLN UID Banten Dukung Pelaku UMKM di Kawasan Wisata Melalui Program ELSA

Daerah

Pengamanan Lebaran Idulfitri 2026, Pemkab Tangerang Jalin Sinergi Lintas Sektor

Daerah

TPSA Cilowong Kota Serang Berpotensi Jadi Lokasi PSEL, Najib Hamas: Pertimbangannya Jarak Tempuh

Daerah

Dindikbud Kota Serang Dorong DPUPR Lakukan Lelang Dini Demi Renovasi SDN Pamarican 1

Daerah

Bupati Pandeglang Tinjau Progres Pembangunan Jalan Kadomas–Banjar