BagusNews.Co – Ditreskrimsus Polda Banten telah menerima laporan pengaduan dari Tim Hukum DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, terkait dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendi menjelaskan, bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten telah menerima laporan pengaduan dari Tota Prsaulian Samosir (Tim Hukum PDIP Banten).
“Pada hari ini kami telah menerima laporan pengaduan dari Tota Prsaulian Samosir, terkait statement publik figur RG dalam acara forum aliansi sejuta buruh yang dilaksanakan pada Minggu (30/07),” kata Wendi kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus 2023.
Selanjutnya Wendi menjelaskaan, pelapor juga menyerahkan bukti dan dokumen yang diberikan dalam laporan pengaduan tersebut.
“Dalam laporan pengaduan tersebut,.Ditreskrimsus menerima bukti dokumen pendukung berupa potongan rekaman vidio dari akun Channel YouTube @ReflyHarunOfficial yang diberikan oleh pengadu,” jelas Wendi.
Terakhir Wendi mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
“Berdasarkan laporan dan alat bukti tersebut pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Banten akan mempelajari berkas dan melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” tutup Wendi.
Sebelumnya, Tim Hukum DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten melaporkan Rocky Gerung ke Polda Banten, atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Banten mendatangi Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten sekira pukul 11.00 WIB pada Kamis, 3 Agustus 2023.
“Siapa pun tidak boleh menghina presiden, kita sebagai warga negara, harus membela tanah air, termasuk simbol negara itu,” kata Ketua BBHAR DPD PDIP Banten Tota Samosir kepada wartawan usai melaporkan Rocky Gerung.
Tota melanjutkan, pelaporan tersebut sengaja dilakukan buntut pernyataan Rocky sebelumnya terkait Presiden Jokowi. Ia menilai, pernyataan Rocky masuk dalam kategori ujaran kebencian, fitnah, penghinaan hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.
Selain Rocky, lanjut Tota, pihaknya juga melaporkan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun, lantaran pernyataan Rocky Gerung tersebut ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.
“Sangat mencoreng nama baik, bukan hanya sosial, tapi juga karakter bangsa, karena yg disebut sebut beliau itu adalah menurut kami simbol negara, seorang presiden, dengan kata-kata tidak layak,” bebernya.
Masih dikatakan Tota, salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Tiongkok untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) guna mempertahankan legasinya.
Kemudian, menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023, jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
“Kata-kata itu apakah pantas dan layak kepada presiden menyebut bajingan dan tolol,” bebernya.
Rocky dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. (Red/Dede)







