Home / Daerah / Politik

Jumat, 1 September 2023 - 08:34 WIB

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin Mengundurkan Diri

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin Mengundurkan Diri

BagusNews.Co – Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menyerahkan surat pengunduran diri sebagai wakil kepala daerah ke DPRD Kota Serang, karena mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

“Hari ini surat usulan pengunduran diri ke DPRD Kota Serang telah saya sampaikan,” kata Subadri ditemui di kediamannya, di Lingkungan Bogeg, Kota Serang, Kamis, 31 Agustus 2023.

Subadri mengatakan, sesuai aturan semua kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri, bila maju di Pileg 2024. Meskipun akhir masa jabatan Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang pada 5 Desember 2023.

Baca Juga :  Pandeglang Gaspol Kawal Mandat 40 Persen APBD untuk Jalan Mulus

“Karena saya ini mengikuti Pileg 2024 jadi wajib mengundurkan diri, sebelum ditetapkan sebagai Caleg,” tuturnya.

Menurut Subadri, proses pengunduran dirinya segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Serang, kemudian dilanjutkan ke Pemprov Banten dan Kemendagri.

“Saya mengikuti semua aturan yang ada, jadi ini saya mengusulkan pengunduran diri saya hari ini ke DPRD Kota Serang, nanti keputusannya ada di Kemendagri,” pungkas Subadri.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan surat pengunduran diri kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak dapat dibatalkan.

Baca Juga :  Pastikan THR Diberikan Tepat Waktu, Wakil Wali Kota Serang Sidak Mall Of Serang

Jika kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengundurkan diri untuk pencalonan Pemilu 2024, lanjut Benni, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status, hak, dan kewenangan sebagai kepala daerah sejak menjadi daftar calon tetap (DCT).

“Jadi, kalau sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI, maka saat itu yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak dan kewenangan sebagai wakil kepala daerah. Untuk sekarang, yang bersangkutan masih boleh melaksanakan tugas,” jelas Benni Irwan. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Politik

Dikawal Ribuan Pendukung, Helldy-Alawi Daftar ke KPU Kota Cilegon

Daerah

Bupati Pandeglang Buka AgriFest 2025 Kecamatan Sukaresmi

Daerah

HMI Cabang Serang Rayakan Dies Natalis Ke-78 Bareng Pelajar

Daerah

SPMB 2025, Walikota Cilegon Robinsar: Tidak Boleh Curang

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar Canangkan Gerakan Banten Melawan Osteoporosis

Daerah

Al Muktabar Imbau Masyarakat Waspada dan Perhatikan Prakiraan Cuaca

Daerah

Sambangi Bappenas, Budi Rustandi Harapkan Suntikan Anggaran Untuk APBD  Kota Serang

Daerah

Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Gandeng Jurnalis