Home / Daerah / Politik

Jumat, 1 September 2023 - 08:34 WIB

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin Mengundurkan Diri

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin Mengundurkan Diri

BagusNews.Co – Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menyerahkan surat pengunduran diri sebagai wakil kepala daerah ke DPRD Kota Serang, karena mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

“Hari ini surat usulan pengunduran diri ke DPRD Kota Serang telah saya sampaikan,” kata Subadri ditemui di kediamannya, di Lingkungan Bogeg, Kota Serang, Kamis, 31 Agustus 2023.

Subadri mengatakan, sesuai aturan semua kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri, bila maju di Pileg 2024. Meskipun akhir masa jabatan Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang pada 5 Desember 2023.

Baca Juga :  Bakal Calon Walikota Serang Subadri Ushuludin Kukuhkan Tim Pemenangan Pilkada 2024

“Karena saya ini mengikuti Pileg 2024 jadi wajib mengundurkan diri, sebelum ditetapkan sebagai Caleg,” tuturnya.

Menurut Subadri, proses pengunduran dirinya segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Serang, kemudian dilanjutkan ke Pemprov Banten dan Kemendagri.

“Saya mengikuti semua aturan yang ada, jadi ini saya mengusulkan pengunduran diri saya hari ini ke DPRD Kota Serang, nanti keputusannya ada di Kemendagri,” pungkas Subadri.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan surat pengunduran diri kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak dapat dibatalkan.

Baca Juga :  RTRW Kota Serang Terbaru Izinkan Pengusaha Bangun Gedung di Atas 10 Lantai

Jika kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengundurkan diri untuk pencalonan Pemilu 2024, lanjut Benni, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status, hak, dan kewenangan sebagai kepala daerah sejak menjadi daftar calon tetap (DCT).

“Jadi, kalau sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI, maka saat itu yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak dan kewenangan sebagai wakil kepala daerah. Untuk sekarang, yang bersangkutan masih boleh melaksanakan tugas,” jelas Benni Irwan. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hari Bakti PU 2022, Dinas PUPR Banten Sigap Membangun Negeri

Daerah

Tim Sepak Bola Banten Raih Dua Kemenangan di Popnas, Satu Langkah Menuju Juara Grup

Politik

Bawaslu Kota Serang Awasi Posko Pemenangan dan Kediaman Paslon Walikota

Daerah

Pj Walikota Serang Nanang Saefudin, Tunjuk Imam Rana Sebagai Plh Sekda

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Salurkan Bantuan UEP Untuk Mendorong Usaha Masyarakat Berkembang

Daerah

Rotasi ASN Pemkot Serang Untuk Percepatan Pembangunan

Daerah

Unbaja dan PCNU Kota Serang Siapkan Beasiswa untuk Santri Berprestasi

Daerah

Polda Banten Siapkan 451 Personel untuk Amankan Operasi Lilin Nataru