Home / Daerah

Kamis, 14 September 2023 - 19:16 WIB

Forum RW Perumahan Puri Anggrek Temui Walikota Serang, Laporkan THM Beroperasi Tanpa Izin

BagusNews.Co – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa izin di Kota Serang kembali dilaporkan warga ke Pemkot Serang, lantaran telah meresahkan warga Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka.

Hal itu terungkap saat Forum RW Perumahan Puri Anggrek menemui Walikota Serang Syafrudin di kantornya, pada Kamis, 14 September 2023.

Menurut Ketua Forum RW Yayat, ada empat titik THM yang sudah meresahkan warga perumahan Puri Anggrek, lantaran bangunan THM berdiri di tempat yang sebelumnya dilakukan pembongkaran oleh Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin karena tidak mengantongi izin

“Tetu sangat meresahkan, karena mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Kami meminta kepada Pemkot Serang untuk segera menutup secara permanen THM tersebut,” kata Yayat.

Baca Juga :  BEM FKIP Untara Gelar Diskusi Ramadan, Wadah Suara Mahasiswa dan Pelajar

Senada, Lurah Kalodran, Asrori menerangkan, pihak kelurahan tidak bisa berbuat banyak atas keberadaan THM tanpa izin di wilayahnya.

“Sudah beroperasi selama satu bulan, dan ketika ditegur, pengelola THM tersebut mengancam dan menantang kepada masyarakat sekitar,” tuturnya.

Selain meresahkan warga, tambah Asrori, aktivitas THM di wilayahnya sangat merusak moral generasi muda bila tidak segera ditindak.

“Sudah dibongkar, malah bangun kembali. Ini harus lebih tegas lagi penindakannya oleh Pemkot Serang,” pintanya.

Merespon aduan warga, Walikota Serang Syafrudin berjanji akan segera menindaklanjutinya. Menurut orang nomor satu di Kota Serang ini, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang sudah sangat jelas tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  SMA/SMK Mathla'ul Anwar Siap Tampung Siswa yang Tak Lolos PPDB

“Kita kan ada Perda Nomor 2 Tahun 2010 kemudian di kuatkan lagi dengan Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang. Jadi sebtulnya sudah tidak boleh,” ungkapnya.

Secara teknis, kata Syafrudin, Pemkot Serang melalui dinas terkait akan segera mencoba melakukan tindakan persuasif dengan cara menutup atau menyegel terlebih dahulu THM di Kelurahan Kalodran.

“Hal sekecil apapun yang meresahkan masyarakat harus segera ditindaklanjuti, terlebih kita negara hukum maka siapa yang melanggar hukum harus ditindak sesuai aturan,” pungkas Syafrudin. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ratu Ina Dikukuhkan Jadi Ketua PBI Banten di Kongres Kreatif Fekraf Banten 2024

Daerah

Pemprov Banten Optimalkan Peran BUMD Dalam Pengendalian Inflasi

Daerah

BNN Banten Amankan 2 Pengedar dan 21 Kg Lebih Sabu

Daerah

PPDB SD dan SMP Negeri di Kota Serang Dibuka 3 Juli 2024

Daerah

Swasembada Pangan, Andra Soni: Produksi Padi Banten 2025 Melonjak 16,84 Persen

Daerah

Dindikbud Kota Serang Sebut Dua ASN Guru Yang Langgar Netralitas Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Daerah

DPRD Desak Pemkab Serang Tutup Tempat Hiburan Malam

Daerah

Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Menjadi Juri Grand Final Kang Nong Banten Tahun 2025