Home / Daerah / Ekonomi

Jumat, 6 Oktober 2023 - 10:15 WIB

Pemprov Banten Raih Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023 dari Kemenkeu RI Rp 18,3 Miliar

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapatkan insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Pemerintah Pusat untuk tiga kategori.

Ketiga kategori tersebut diantaranya, kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja penurunan stunting dan kinerja percepatan belanja daerah.

Insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada TA 2023 yang didapatkan Provinsi Banten sebesar Rp 18.337.287.000.

Adapun, insentif fiskal yang diraih Pemprov Banten tersebut terdiri dari kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem Rp 6.899.577.000, kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp 5.723.149.000 dan kategori kinerja percepatan belanja daerah Rp 5.724.561.000.

Insentif fiskal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2023 tentang Rincian Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Dinas PUPR Provinsi Banten Percepat Program Bang Andra, Libatkan Kabupaten/Kota dalam Pembangunan Jalan Desa Sejahtera

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2023 tersebut juga menimbang dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyampaikan perhargaan insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat dari Kemenku RI tersebut merupakan sebuah hasil kinerja semua pihak.

“Tentunya ini merupakan kerja bersama semua pihak yang mendukung kinerja Pemprov Banten,” ungkap Rina Dewiyanti kepada BagusNews melalui pesan singkatnya, Jumat (6/10/2023).

Selanjutnya, Rina menyampaikan dana insentif tersebut akan masuk dalam APBD Perubahan Provinsi Banten TA 2023.

Baca Juga :  Sejumlah Wilayah di Kota Serang Alami Banjir Akibat Intensitas Hujan Tinggi

“Insentif ini mandatory yang harus kita sesuaikan dari sisi pendapatan dan belanjanya serta diakomodir pada perubahan APBD 2023. Penyesuaian akan dilakukan pasca evaluasi Kemendagri ditetapkan,” katanya.

Dikatakannya, dana insentif yang didapatkan oleh Pemprov Banten tersebut akan digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting.

“Sesuai dengan KMK Nomor 350 Tahuan 2023 untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting,” tandasnya.

Sebagai informasi, Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Cegah Stunting, ASN Kota Serang Sedekah Telur Tiap Senin

Daerah

Usai Cuti Bersama Lebaran 1445 H, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Lakukan Sidak Ke OPD

Daerah

DPRD Kota Serang Dorong Pemkot Serang Terbitkan Perwal Perlindungan Cagar Budaya

Daerah

Gubernur Banten Ingatkan Pengusaha Properti Agar Peduli Lingkungan

Daerah

Kontingen Provinsi Banten Peringkat Empat Fornas VII

Daerah

A Damenta Ungkap Kolaborasi Kunci Pemajuan Budaya

Daerah

PAD Meningkat, Bapenda Kabupaten Serang Beri Penghargaan Puluhan Wajib Pajak

Daerah

Menteri Yandri Susanto Perintahkan Pengadaan Paving Block FABA dari Dana Desa 2026