BagusNews.Co – Influencer dan Content Creator Network (ICN) Provinsi Banten menggelar diskusi terbuka yang mengusung tema ‘Selebgram dalam Pusaran Judi Online’ di Komandan Seafood Taktakan Kota Serang, Jumat (6/10/2023).
Diskusi terbuka yang di gelar tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya IPTU Yudha Pranata dari Perwakilan Polda Banten, Andi Suhud dari Fekraf Banten, Deni Saprowi dari POKJA Wartawan Harian dan Elektronik Banten serta Raden Elang Mulyana sebagai Kuasa Hukum ICN.
Diketahui, dalam diskusi tersebut membahas terkait banyaknya content creator dan Influencer yang terjerat kasus hukum, akibat ketidak pahaman tentang larangan mempromosikan judi online.
Pewakilan Humas Polda Banten, Yudha Pranata Selaku Perwira peliputan informasi dokumen menyampaikan belum lama ini Polda Banten mencatat telah ada 3 Influencer asal Kabupaten Pandeglang yang harus berurusan dengan hukum akibat mempromosikan judi online berdasarkan data yang diperoleh dari tim cyber Polda Banten.
Ia juga menuturkan, Polda Banten juga terus melakukan sosialisasi terkait bahayanya dampak dari memainkan hingga memperomosikan judi online.
“Tugas kami memberikan penyuluhan dan pencegahan, bahkan hal itu juga telah kita lakukan hingga ke lingkungan sekolah-sekolah,” ungkapnya.
Sementara, kuasa hukum ICN Raden Elang Mulyana dalam diskusi terbuka mengatakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh para conten creator dan influencer diantaranya dengan memahami betul kerjasama yang ditawarkan dalam mempromosikan konten tertentu.
“Harus dibaca isi dari kerja sama yang di tawarkan, harus jeli dan teliti karena banyak situs judi online berkedok investasi untuk merayu para influencer,” jelas Raden Elang Mulyana.
“Negara juga harus segera membuat regulasi yang jelas tentang judi online yang semakin banyak. Harus ada undang-undang yang jelas mengatur agar korban tidak bertambah, baik para influencer, content creator maupun masyarakat Indonesia” lanjutnya.
Ditempat yang sama, Ketua Pokja Wartawan harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi menilai praktik judi online saat ini telah meresahkan. Oleh karena itu, pentingnya pemahaman terkait bahaya yang akan ditimbulkan dari judi online.
“Kami mengkhawatirkan para influencer dan content creator yang di beri tawaran dengan nominal yang cukup fantastik, serta kemudian belum memahami terkait pedoman-pedoman hukum, tentunya hal ini sangat berbahaya,” katanya.
Sedangkan pada sektor ekonomi, ujar Ketua Fekraf Banten Andi Suhud, tentunya memberikan dampak yanv cukup signifikasi. Baik secara individu maupun global.
“Hal ini harus menjadi perhatian para stakeholder, lantaran ini dapat memberikan dampak buruk nagi pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Andi juga mengungkapkan kegiatan diskusi tersebut penting untuk dilakukan guna memberikan penambahan pemahaman semua pihak, terutama conten creator dan influencer
“Pentingnya dilakukan diskusi seperti ini untuk menambah pengetahuan dan pemahaman kita semua,” tandanya.(Red/Dede)







