BagusNews.Co – Walikota Serang Syafrudin melantik 58 Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PNS di lingkungan Pemkot Serang, Jumat, 1 September 2023.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 58 PNS tersebut dilakukan di lapangan Puspemkot Serang, disaksikan seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Serang.
Kepada 58 PNS yang baru dilantik, Walikota Serang Syafrudin menyampaikan pesan penting, untuk dijadikan pedoman oleh semua PNS di Pemkot Serang.
“Sumpah dan janji jabatan yang disampaikan bukan sekadar kata-kata, tapi komitmen suci untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dengan penuh integritas, profesional, dan dedikasi,” kata Syafrudin usai pelantikan.
Orang nomor satu di Kota Serang ini melanjutkan, 58 PNS yang baru dilantik dan menerima SK, harus bisa bekerja lebih giat dan lebih produktif lagi membangun Kota Serang.
“Majunya Kota Serang yang kita cintai ini tergantung pada kesungguhan kita dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan kepada kita,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syafrudin kembali menegaskan bahwa setiap PNS adalah pelayan masyarakat.
“Tugas kalian bukan sekadar pekerjaan rutin, tetapi amanah besar untuk mengabdi kepada masyarakat dan berkontribusi dalam pembangunan Kota Serang,” pungkasnya.
Senada, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono menambahkan, sebanyak 58 CPNS yang dilantik menjadi PNS terdiri dari 44 orang Jabatan Fungsional Umum, kemudian 14 orang jabatan Fungsional Tertentu dan 1 orang PNS yang mengikuti Uji Kompetensi dan telah lulus menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).
“Setelah dilantik menjadi PNS penuh, artinya mereka sudah mendapatkan hak yang penuh juga dan akan segera bekerja lebih baik lagi dibandingkan waktu dia masih CPNS,” ungkapnya.
Setelah dilakukanya pelantikan, Karsono berharap, kinerja PNS yang baru akan langsung bekerja dilingkungan Pemkot Serang untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan juga dapat menjaga netralitas dalam menghadapi tahun politik.
“Pokoknya harus netral, tidak boleh mendukung salah satu peserta Pemilu 2024, sekalipun itu saudaranya sendiri yang mencalonkan. Udah fokus aja bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, pelantikan 58 PNS baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Walikota Serang No 832/KEP.165.1-BKPSDM/8/2023 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi PNS. (Red/Misbah)







