BagusNews.Co – Bawaslu Kota Serang memanggil dua anak buah Walikota Serang, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang memposting kegiatan bakal caleg di akun media sosial milik Pemkot Serang.
Dua anak buah Walikota Serang yang memenuhi panggilan Bawaslu yaitu Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kabag Protokol dan Komunikasikan Pimpinan (Prokopim) Kota Serang.
Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdylat Mabruri membenarkan dua pejabat Pemkot Serang telah memenuhi panggilan dan telah memberikan keterangan.
“Kami melayangkan surat panggilan kepada dua orang yang bersangkutan, menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan juga media mengenai adanya beberapa pejabat Kota Serang yang diduga mengendorse salah satu bakal caleg DPRD Banten yang kebetulan anak kandung Walikota Serang,” kata Fierly kepada wartawan, Kamis, 19 Oktober 2023.
Ia melanjutkan, dugaan terjadinya pelanggaran netralitas ASN merupakan buntut dari postingan anak Walikota Serang di akun media sosial miliki Pemkot Serang pada saat menghadiri kegiatan Perayaan Hari Besar Islam (PHBI).
“Ini kan baru penelusuran informasi awal dari masyarakat, dari teman-teman media bahwa ada kegiatan PHBI yang mengendorese salah satu bakal calon atau salah satu partai politik tertentu,” bebernya.
Fierly menjelaskan, dari keterangan dua pejabat tersebut, kehadiran anak Walikota Serang dalam kegiatan PHBI merupakan udangan yang dibuat secara terpisah oleh masyarakat maupun Dewan Kesejahteraan Mesjid (DKM) yang mengundang semua elemen.
“Yang pertama Kalau saya tangkap dari jawaban mereka, bahwa kegiatan itu merupakan kegiatan masyarakat dan ada beberapa pihak yang sengaja mengundang Walikota Serang, karena Walikota hadir dalam kapasitas sebagai kepala daerah. Sedangkan kehadir anak Walikota Serang sebagai Ketua KNPI Kota Serang,” bebernya.
Untuk menindaklanjuti informasi yang sedang berkembang mengenai dugaan pelanggaran Pemilu, kata Fierly, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli bahasa untuk menafsirkan beberapa materi dan informasi terkait laporan yang sedang berkembang saat ini.
“Kita akan hadirkan saksi ahli bahasa yang nantinya akan kita minta pendapatnya, keterangannya dan juga isi materi yang di sampaikan pada saat menghadiri acara PHBI itu, benar mengajak, atau tidak mengajak. Dari situ baru kami dalami lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemanggilan terhadap Walikota Serang Syafrudin dan pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
“Iya, bakal ada pemanggilan. Kalau memungkinkan waktunya bisa hari ini, tapi kita lihat kesibukan Pak Walikota,” kata Agus, Kamis 19 Oktober 2023.
Agus mengatakan, pemanggilan penting dilakukan sebagai bentuk tabayun Bawaslu Kota Serang, terkait adanya isu yang sedang berkembang di masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Pemilu.
“Kita telusuri soal kebenaran informasi itu (endorse anaknya yang nyalon legislatif), karena bagaimanapun dia seorang publik figur,” katanya. (Red/Misbah)







