BagusNews.Co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengajak wajib pajak untuk dapat menggunakan perkembangan digitalisasi dalam melakukan pembayaran pajak, salah satunya dengan memakai aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
“Jadi dengan menggunakan aplikasi Signal ini, wajib pajak dapat memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak,” ungkap Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan usai meninjau pelayanan Signal dan Samsat Keliling pada kegiatan Banten 10K di Jalan Raya Bandulu Anyer, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Minggu (5/11/2023).
Diketahui, Signal merupakan sebuah aplikasi yang dirancang untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam melakukan pelayanan kesamsatan, baik itu layanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran PKB dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dilakukan secara digital.
Pada periode Januari hingga Agustus 2023, transaksi pembayaran PKB melalui Signal terua mengalami peningkatan sampai dengan 72 persen dari tahun sebelumnya dengan rata-rata transaksi 2.582 kendaraan bermotor.
Sedangkan pada tahun 2023, Bappenda Provinsi Banten menargetkan penerimaan PKB dari aplikasi Signal mencapai Rp 47 miliar atau naik sekitar 34 persen dari total penerimaan PKB melalui aplikasi Signal pada tahun 2022 yang mencapai Rp 30,6 miliar dengan 22.375 kendaraan yang melakukan transaksi.
Sementara, Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari menyampaikan setelah wajib pajak melakukan transaksi melalui aplikasi Signal dapat memilih keterangan dalam mengkonfirmasi atas pengesahan pembayaran pajak.
“Jadi WP bisa memilih untuk datang ke samsat terdekat atau samling. Bahkan WP juga bisa memilih untuk dikirim melalui via pos,” ujarnya.
“Tapi sebenarnya, setelah melakukan pembayaran itu sudah bisa diakses dalam bentuk pdf atau digitalnya,” pungkasnya.







