Home / Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:12 WIB

DPRD Kota Serang Dorong Pemkot Serang Terbitkan Perwal Perlindungan Cagar Budaya

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman | Dok. Istimewa

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – DPRD Kota Serang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Serang agar membuat Peraturan Walikota (Perwal) tentang perlindungan cagar budaya.

‎Aturan tersebut penting ditindaklanjuti guna menjabarkan secara teknis dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang tentang perlindungan cagar budaya.

‎Desakan ini juga muncul dari salah satu tokoh pendiri Provinsi Banten, KH Embay Mulya Syarief, yang disampaikan melalui acara peresmian kawasan pedestarian Royal Baroe, Kota Serang, Jumat, 20 Februari 2026.

‎Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan bahwa sudah ada Perda tentang perlindungan cagar budaya, namun Perwal sebagai turunan dari Perda tersebut belum dibuat.

‎”Termasuk saya lupa nomor berapa tapi perda itu saya ingat karena dibahas pada waktu Kepemimpinan ketua DPRD nya Pak Haji Budi,” katanya, kepada wartawan.

‎Merespon desakan dari tokoh masyarakat, pihaknya akan mengundang Walikota untuk membahas Perwal tersebut dan memastikan implementasi Perda perlindungan cagar budaya.

‎”Kami akan mengundang lewat daripada surat yang akan kirim ke walikota untuk menghadirkan biro hukum, atau Kabag hukum untuk bertemu dengan pimpinan dewan,” ujarnya.

‎”Kami akan sampaikan bahwa itu sudah ada Perda nya dan tinggal ditindaklanjuti dengan Perwal,” tambah Muji.

‎Politisi Fraksi Golkar ini mengatakan, perda tersebut mengatur tentang perlindungan situs-situs peninggalan purbakala dan sanksi bagi yang melanggar.

‎”Disebutkan situs-situs, peninggalan purbakala itu tidak boleh dibongkar tapi harus dipelihara,” tegasnya.

‎Namun, lanjut Muji, Perda tersebut tidak diperkenankan mengatur sanksi yang melebihi aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‎”Tapi apabila diatur oleh KUHP dan KUHAP, ya akan ada pasal di situ. Diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berarti KUHP juga berlaku,” terang dia.

‎Muji juga menjelaskan bahwa Perwal diperlukan untuk mengatur secara teknis pelaksanaan Perda tersebut.

‎”Kan itu ada pasal yang menerangkan secara teknisnya, karena kalau mengenai perda tidak bisa mengatur secara teknis,” tambahnya.

‎Menurutnya, apabila Perwal ini sudah diterbitkan maka cagar budaya, situs purbakala maupun rumah-rumah tua yang berada di Kaujon bisa dijadikan destinasi wisata sejarah.

‎”Artinya, kalau pemerintah hadir, saya kira bisa itu dijelaskan secara wisata kayak kota tua gitu,” tandasnya. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Menuju Ekosistem Pendidikan Unggul, Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah

Daerah

Jelang HUT Banten, Ribuan Warga Kota Serang Alami Krisis Air Bersih

Daerah

Aplikasi RAGEM Kota Serang Dikritik Warga: Rating Rendah hingga Aduan Tak Direspon

Daerah

KKP Segel Pulau Umang Pandeglang

Daerah

Dinas Ketahanan Pangan Banten dan PT ABM Kolaborasi Pengelolaan Ayam Frozen

Daerah

Meski Telah Disegel Pemkot, THM di Kota Serang Masih Beroperasi

Daerah

Jemaah Haji Asal Kota Serang Berangkat ke Tanah Suci, Yedi Rahmat: Semoga Menjadi Haji Mabrur

Daerah

Bank Banten Bagi-bagi Saham, Pemkot Serang Dapat Bagian