Home / Daerah

Kamis, 30 November 2023 - 16:27 WIB

UMK 2024 di Provinsi Banten Telah Ditetapkan, Kota Cilegon Paling Tertinggi

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di seluruh wilayah Banten, penetapan UMK 2024 tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan dalam penetapan UMK tahun 2024 di wilayah Provinsi Banten tersapat kenaikan.

“UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya,” ungkap Septo Kalnadi, Kamis (30/11/2023).

Dikatakannya, besaran kenaikan UMK 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Meskipun, angka kenaikan semua UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga :  Review Layanan RSUD Banten, Sekda Deden: Jangan Alergi Kritik

“Hanya satu yang sesuai rekomendasi kepala daerah, Kota Tangerang Selatan. Tujuh (daerah) lainnya gak sesuai,” ujar Septo.

Berikut rincian kenaikan UMK se Banten tahun 2024:

1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94

2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52

Baca Juga :  TIDAR Banten Dukung Rahayu Kembali Pimpin PP TIDAR

5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28

6. Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01

7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46

8. Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024, UMK 2024 di Provinsi Banten yang tertinggi berada di Kota Cilegon dan yang terendah berasa di Kabupaten Lebak.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Andra Soni Paparkan Peluang Investasi di Banten ke Eks Perdana Menteri Malaysia

Daerah

Air Terjun dan Kebun Durian Jadi Daya Tarik Wisatawan, Bupati Serang Resmikan Desa Wisata Curuggoong

Daerah

BB1% MC Banten Ramaikan Festival Cisadane 2026 dengan Motor Ikonik Eropa dan Amerika

Daerah

Rehabilitasi Foundation Dorong Pembentukan Tim Khusus Penanganan Masalah Sampah di Pantai Labuan

Daerah

Ramadan 1444 H, Inflasi di Provinsi Banten Terkendali di Angka 4,17 Persen

Daerah

Pajak Opsen Diterapkan, PAD Kota Serang Bertambah Rp25 Miliar

Daerah

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkab Serang Tanda Tangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Daerah

SPPG Karya Bakti Bagikan 300 Kg Daging Kurban untuk Warga Pamarayan Kecamatan Jiput