BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di seluruh wilayah Banten, penetapan UMK 2024 tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan dalam penetapan UMK tahun 2024 di wilayah Provinsi Banten tersapat kenaikan.
“UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya,” ungkap Septo Kalnadi, Kamis (30/11/2023).
Dikatakannya, besaran kenaikan UMK 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Meskipun, angka kenaikan semua UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota.
“Hanya satu yang sesuai rekomendasi kepala daerah, Kota Tangerang Selatan. Tujuh (daerah) lainnya gak sesuai,” ujar Septo.
Berikut rincian kenaikan UMK se Banten tahun 2024:
1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94
2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08
3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70
4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52
5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28
6. Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01
7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46
8. Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024, UMK 2024 di Provinsi Banten yang tertinggi berada di Kota Cilegon dan yang terendah berasa di Kabupaten Lebak.(Red/Dede)







