Home / Daerah / Ekonomi

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pajak Opsen Diterapkan, PAD Kota Serang Bertambah Rp25 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W. Hari Pamungkas | Dok. Latief-BNC

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W. Hari Pamungkas | Dok. Latief-BNC

BagusNews.Co – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang akan mengalami peningkatan dengan diberlakukan Opsen (Penambahan Nilai Pajak) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemberlakuan pajak Opsen ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebelumnya, PKB dan BBNKB ini mengunakan metode bagi hasil, antara Pemkot Serang dan Pemprov Banten dengan besaran 30 persen dan 70 persen yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali oleh Pemprov Banten.

Setelah diberlakukannya pajak Opsen sebesar 66 persen, Pemkot Serang sendiri mendapatkan 66 persen dari tarif yang ditetapkan oleh Pemprov Banten dan langsung masuk pada Kas Daerah Kota Serang secara real time.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W. Hari Pamungkas mengatakan, mengacu pada data Pemprov Banten, Kota Serang akan mendapatkan 125 Milyar dari pemberlakuan pajak Opsen dan ini lebih besar dari sebelumnya yang saat masih menggunakan metode bagi hasil.

Baca Juga :  Wapres Apresiasi Tanara Clean Up Sebagai Gerakan Bersama Jaga Lingkungan

“Ada peningkatan, pada saat bagi hasil kurang lebih nilainya 100 miliar yang kita dapat, dengan Opsen ini kita ada kenaikan sekitar 25 miliaran dan sudah kita pasang di APBD 2025,” kata Hari, Kamis, 9 Januari 2025.

Masih kata Hari, setelah diberlakukannya pajak Opsen PKB dan BBNKB ini, justru Pemprov Banten sendiri mengurangi besaran pajaknya dari 1,7 persen menjadi 1,2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.

“Cuma memang ada beberapa kebijakan dari Pemprov Banten setelah menerima pengarahan dari Mendagri pada saat akhir Desember tahun lalu, dimana sebagai imbas kenaikan PPH yang 12 persen yang dikhawatirkan masyarakat mengeluh apabila setelah PPH naik pajak kendaraanpun naik, akhirnya Pemprov seluruh Indonesia mengambil keputusan pada saat itu untuk Pemprov memberikan diskon melalui Pergub supaya besarannya tidak terlalu jauh dari sebelumnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Polda Banten Periksa Warga Lebak Terkait Galian C Ilegal

Selanjutnya Hari mengungkapkan, bahwa pemberlakuan pajak Opsen ini sudah tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Serang.

“Kita dituangkan dalam bentuk Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tegas Hari.

Lanjut Hari mengatakan, dengan pemberlakuan pajak Opsen ini sebenarnya tidak mengalami kenaikan nilai pajak yang besar dan signifikan dari sebelumnya, yang semula 1,7 persen menjadi 1,2 persen ditambah 66 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.

“Kalo kita hitung ya, dulu kan provinsi kan 1,7 persen sekarang 1,2 tapi ditambah 0,66 yakni 1,8 persen, jadi sebenarnya naiknya hanya 1 persen,” pungkasnya. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terjebak di Tangki Minyak, Tim SAR Evakuasi Tiga ABK MT Hendropriyono III

Daerah

Robinsar-Fajar Dilantik 6 Februari, Wali Kota Cilegon Helldy: Terima Kasih dan Mohon Maaf

Daerah

Sidak SDN Suci, Komisi II DPRD Kota Serang: Tidak Layak Tempat Belajar

Daerah

Belum Dapat Undangan Pelantikan Pj Gubenur Banten, Andra Soni Bilang Ini

Daerah

PWI Banten Resmi Dilantik Hendry Ch Bangun

Daerah

Tidak Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila, 9 Lurah di Kota Serang Diberikan Sanksi Ringan

Daerah

Percepatan Penurunan Stunting, Virgojanti Ajak Kader Posyandu Aktif Lakukan Pengukuran Balita

Daerah

Gardu Ganjar Gelar Senam Sehat dan Lomba Karaoke Bareng Ibu-Ibu di Serang