BagusNews.Co – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar 41 hari lagi. Namun, hingga kini masih banyak calon anggota legislatif (caleg) yang belum membuat akun Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Diketahui bahwa akun Sikadeka milik para caleg dipergunakan untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menjelaskan, dari total 717 caleg DPRD Kabupaten Serang, sebanyak 512 caleg atau sebanyak 75 persen telah memiliki akun Sikadeka. Sementara, 205 caleg atau sekira 25 persen belum memiliki akun.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan, syarat yang harus dipenuhi, salah satunya LADK,” ujar Nasehudin saat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu, 3 Januari 2024.
Selain itu, lanjut Nasehudin, selama proses kampanye peserta pemilu juga harus menyampaikan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan di akhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Laporan dana awal kampanye menurut aturan, setidaknya melaporkan saldo awal Rekening Khusus Dana Kampannye (RKDK),” ujarnya.
Nasehudin menyebut, laporan dana kampanye menjadi syarat yang harus dipenuhi parpol peserta pemilu. Jika laporan dana kampanye tidak dilakukan, berpotensi pada pencoretan parpol sebagai peserta Pemilu 2024.
“Ini kategorinya tanggung renteng. Jika ada satu saja caleg di parpol yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye, bakal berdampak terhadap pembatalan peserta pemilu,” imbuhnya.
Untuk itu, ia mendorong parpol agar segera menyampaikan LADK para caleg sebelum batas waktu penyerahan laporan pada Minggu, 7 Januari 2024.
“Terkait kendala pembuatan akun pelaporan dana kampanye, KPU Kabupaten Serang telah membuat helpdesk untuk mempermudah pembuatan akun tersebut,” ujarnya.
Senada dengan itu, Muhammad Asmawi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang, mengucapkan bahwa pihaknya mengupayakan peserta pemilu di Kabupaten Serang agar seluruhnya menyerahkan ADK per tanggal 7 Januari 2024.
“Karena memang di PKPU ada konsekuensi ketika ada partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye. Itu ada sanksinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu kalau di PKPU,” uja Asmawi usai Rakor tersebut.
Ia mengimbau kepada jajaran di KPU untuk membantu seluruh parpol dalam konteks laporan dana kampanye.
Terkait pengawasan LADK peserta pemilu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menjelaskan, ini menjadi salah hal yang harus dipatuhi parpol.
“Kalau parpol tidak memenuhi LADK, sanksinya bisa didiskualifikasi atau digugurkan sebagai peserta pemilu. Hal itu tertuang dalam Pasal 118 sampai Pasal 121 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan,” kata Furqon usai Rakor LADK.
Lebih lanjut, ia menegaskan, Bawaslu akan mengawasi laporan dana kampanye hingga tahapan selesai. Ia juga mengatakan, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada parpol yang belum menyerahkan LADK, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU.
“Parpol terancam dibatalkan (sebagai peserta pemilu-red) kalau melihat sanksi yang ada di PKPU tersebut,” pungkasnya. (Red/Dwi)







