Home / Daerah

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:36 WIB

DPMD Sebut Masih Banyak Desa di Kabupaten Serang Belum Miliki Kantor Resmi

Kasi Sarana Prasarana DPMD Kabupaten Serang Endang Nurrahman saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Kasi Sarana Prasarana DPMD Kabupaten Serang Endang Nurrahman saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mengungkapkan bahwa masih banyak desa di wilayahnya yang belum memiliki kantor desa.

Situasi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya aset tanah di desa-desa tersebut.

Akibatnya, beberapa desa terpaksa menyewa rumah penduduk atau mengontrak kios untuk menjalankan administrasi pemerintahan desa.

Kasi Sarana Prasarana DPMD Kabupaten Serang Endang Nurrahman mengonfirmasi bahwa di Kabupaten Serang masih terdapat banyak desa yang tidak memiliki kantor desa.

“Meskipun ada lahan yang dimiliki desa, banyak yang masih belum memiliki bangunan kantor,” ungkap Endang kepada wartawan Rabu sore, 19 Februari 2025.

Baca Juga :  Jalan Provinsi Bertambah 94 Km, DPRD Banten Justru Soroti Pembangunan Jalan Pakupatan-Palima

Ia menyebutkan bahwa desa-desa tersebut tersebar di 14 kecamatan, termasuk Kecamatan Baros, Binuang, Bojonegara.

“Lalu Carenang, Cikande, Ciomas, Ciruas, Gunungsari, Kopo, Lebakwangi, Pabuaran, Pamarayan, Tunjung Teja, dan Waringinkurung,” tuturnya.

Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa terdapat 15 kecamatan dengan kantor desa yang mengalami kerusakan berat.

Kecamatan-kecamatan tersebut antara lain Baros, Carenang, Ciruas, Padarincang, Tanara, Cikeusal, Ciomas, Lebakwangi, Mancak, Tirtayasa, Cinangka, Jawilan, Kragilan, Kramatwatu, dan Petir.

“Ada beberapa kantor desa yang rusak ringan dan rusak berat serta yang tidak punya kantor, punya lahan tapi tidak punya gedung itu 19, rusak berat 27, enggak punya lahan dan gak punya kantor 12,” terangnya.

Baca Juga :  Wilmar Group Salurkan Program CSR dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Tonjong

Menanggapi permasalahan ini, Endang menjelaskan bahwa ada dua kriteria yang digunakan untuk mengategorikan kantor desa, yaitu antara rusak berat atau ringan dan desa yang tidak memiliki lahan atau kantor.

“Apabila ada kebijakan pemerintah daerah, kami bisa memberikan data yang konkret mana yang layak dibangun dan mana yang rusak berat, bahwa inilah yang layak yang harus dibangun untuk pelayanan pemerintahan desa,” jelasnya.

Saat ini, DPMD Kabupaten Serang mencatat bahwa sekitar 60 desa masih menghadapi masalah terkait lahan dan keberadaan kantor.

Meski begitu, Endang menekankan bahwa permasalahan ini menjadi tanggung jawab masing-masing desa untuk mengatasi. (red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Diikuti 53 Perusahaan, Pemprov Banten Gelar Job Fair 2023

Daerah

Pemkot Serang Bakal Batasi Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadan

Daerah

Mahasiswa STISNU Nusantara Terjun ke Lapangan, Bantu Pengembangan Kopdes Merah Putih Renged

Daerah

DP3AKKB Provinsi Banten Ambil Peran Strategis Penanganan Stunting

Daerah

Dukung Penanganan Stunting, TP PKK Provinsi Banten Luncurkan E-Dasawisma

Daerah

Momen Hardiknas, Putra Banten Raih Juara 1 Pada Teacher Literacy Award Dalam FLN 2023

Daerah

Pemkot Serang Tindaklanjuti Temuan BPK RI Terkait Randis, Ini Kata Nanang Saefudin

Daerah

Viral Budi-Agis Temui Sejumlah Kepala OPD, Bawaslu Kota Serang: Belum Terima Laporan