Home / Daerah

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:36 WIB

DPMD Sebut Masih Banyak Desa di Kabupaten Serang Belum Miliki Kantor Resmi

Kasi Sarana Prasarana DPMD Kabupaten Serang Endang Nurrahman saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Kasi Sarana Prasarana DPMD Kabupaten Serang Endang Nurrahman saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mengungkapkan bahwa masih banyak desa di wilayahnya yang belum memiliki kantor desa.

Situasi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya aset tanah di desa-desa tersebut.

Akibatnya, beberapa desa terpaksa menyewa rumah penduduk atau mengontrak kios untuk menjalankan administrasi pemerintahan desa.

Kasi Sarana Prasarana DPMD Kabupaten Serang Endang Nurrahman mengonfirmasi bahwa di Kabupaten Serang masih terdapat banyak desa yang tidak memiliki kantor desa.

“Meskipun ada lahan yang dimiliki desa, banyak yang masih belum memiliki bangunan kantor,” ungkap Endang kepada wartawan Rabu sore, 19 Februari 2025.

Baca Juga :  Tahun 2023, Kadindik Banten Pastikan Tak Ada Sekolah Filial

Ia menyebutkan bahwa desa-desa tersebut tersebar di 14 kecamatan, termasuk Kecamatan Baros, Binuang, Bojonegara.

“Lalu Carenang, Cikande, Ciomas, Ciruas, Gunungsari, Kopo, Lebakwangi, Pabuaran, Pamarayan, Tunjung Teja, dan Waringinkurung,” tuturnya.

Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa terdapat 15 kecamatan dengan kantor desa yang mengalami kerusakan berat.

Kecamatan-kecamatan tersebut antara lain Baros, Carenang, Ciruas, Padarincang, Tanara, Cikeusal, Ciomas, Lebakwangi, Mancak, Tirtayasa, Cinangka, Jawilan, Kragilan, Kramatwatu, dan Petir.

“Ada beberapa kantor desa yang rusak ringan dan rusak berat serta yang tidak punya kantor, punya lahan tapi tidak punya gedung itu 19, rusak berat 27, enggak punya lahan dan gak punya kantor 12,” terangnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Pelepasan Ekspor Produk Mayora Group Ke 15 Negara Tujuan

Menanggapi permasalahan ini, Endang menjelaskan bahwa ada dua kriteria yang digunakan untuk mengategorikan kantor desa, yaitu antara rusak berat atau ringan dan desa yang tidak memiliki lahan atau kantor.

“Apabila ada kebijakan pemerintah daerah, kami bisa memberikan data yang konkret mana yang layak dibangun dan mana yang rusak berat, bahwa inilah yang layak yang harus dibangun untuk pelayanan pemerintahan desa,” jelasnya.

Saat ini, DPMD Kabupaten Serang mencatat bahwa sekitar 60 desa masih menghadapi masalah terkait lahan dan keberadaan kantor.

Meski begitu, Endang menekankan bahwa permasalahan ini menjadi tanggung jawab masing-masing desa untuk mengatasi. (red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terima 5 Penghargaan BKN, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: ASN Memberikan Pelayanan Maksimal Bagi Masyaraka

Daerah

Pemkab Serang Tingkatkan Capaian Eliminasi Tuberkulosis

Daerah

Festival Hari Buku Nasional 2024 Bakal Digelar Untirta

Daerah

Pemprov Banten Siapkan Kadeudeuh Untuk Rizki Juniansyah Peraih Medali Emas di Olimpiade 2024 Paris

Daerah

Bupati Pandeglang Buka AgriFest 2025 Kecamatan Sukaresmi

Daerah

Warga RW 06 Safira Kota serang Gelar Tasyakuran Usai Bangun Jalan Beton Hasil Swadaya

Daerah

Yandri Susanto Janji Selesaikan Persoalan Desa Tertinggal

Daerah

Penilaian KASN Atas Pengisian JPT Pratama, Pemkab Serang Kembali Raih Penghargaan